Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan Saputra mendesak Mabes Polri mengusut dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum anggota berinisial Bripka S terhadap seorang tahanan kasus narkoba, Zainudin Taqwa, hingga luka serius.

"Informasinya, korban telah melaporkan hal itu, sehingga pihak Divisi Propam Mabes Polri harus menindaklanjuti dengan memeriksa oknum anggota yang terlibat," kata Edi di Jakarta, Selasa.

Edi mengatakan petugas Divisi Propam Mabes Polri harus merespon laporan masyarakat yang diduga mendapatkan tindak kekerasan dari seorang aparatur negara.

Jika terbukti, Edi menegaskan pimpinan Mabes Polri harus memberikan sanksi atau menindak tegas oknum yang melakukan kekerasan tersebut sesuai aturan kepolisian.

Sebelumnya dilaporkan, seorang oknum anggota Mabes Polri berinisial Bripka S diduga menganiaya tahanan kasus narkoba Zainudin Taqwa (40) hingga kritis menjalani perawatan intensif di Ruang Trembesi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Haruna Rahman, pengacara Zainudin Taqwa, mengatakan peristiwa penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota Unit III Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri terhadap Zainudin pada Minggu (2/6) dini hari.

Haruna menuturkan kliennya mendapatkan tindak penganiayaan saat berada di ruang tahanan dengan luka serius pada bagian kaki, perut dan dada, bahkan sempat tidak sadarkan diri.

Haruna menduga S tersinggung ucapan Zainudin yang menyebutkan oknum polisi tersebut menerima uang Rp15 juta dari salah satu tahanan lain, kemudian menganiaya korban di ruang tahanan.

Sementara itu, Wakil Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka mengakui anggotanya, Bripka S, sempat menendang tahanan kasus narkoba, Zainudin Taqwa.

Anjan menuturkan Bripka S menendang korban, karena ketahuan membawa telepon selular ke dalam ruang tahanan.

Ditambahkan bahwa anggotanya menendang Zainudin sebanyak sekali, namun korban memiliki penyakit paru-paru dan gula darah tinggi.  (T014/T007)