BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 05 Juni 2013

Tersangka Korupsi Proyek PLN Segera Diadili

Jpnn
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas Gani Abdul Gani yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008. Hari ini, berkas penyidikan kasus itu telah dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan KPK.

“(Berkas) GAG, hari ini naik ke penuntutan,” kata Johan di Kantor KPK, Rabu (5/6). Selanjutnya, KPK memiliki waktu 14 haru untuk menyusun surat dakwaan dan membawa Gani ke Pengadilan Tipikor.

Menurut Johan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi CIS-RISI melibatkan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Dalam perkara ini, Eddie telah dinyatakan bersalah karena korupsi.

Dalam kasus ini, PT Netway Utama yang dipimpin Gani merupakan perusahaan kontraktor proyek CIS-RISI. Hanya saja, Netway menjadi rekanan PLN karena penunjukan langsung.

Dari proyek itu, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar, sehingga negara dirugikan hingga Rp 46,18 miliar

Selain itu, Gani juga memberi uang Rp 2 miliar ke Eddie Widiono. Pihak lain yang kecipratan uang dari Netway adalah Fahmi Mochtar yang kala proyek itu berlangsung masih menjabat sebagai GM PLN Disjaya-Tangerang.

Gani sejak 8 Februari lalu telah menjadi tahanan KPK. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (boy/ara/jpnn)

Tidak ada komentar: