Pewarta: Riza Fahriza
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Senin, menahan Dekan Fakultas
Farmasi Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Samadio, terkait dugaan
korupsi pengadaan alat farmasi pada 2010.
"Kita menahan tersangka
dugaan korupsi alat farmasi," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana
Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono
Turin, di Jakarta, Senin.
Kejagung juga menahan Suranto, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, dan Nasrul, Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
Ia
menjelaskan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di
Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung 8-28 Desember 2014.
Dia mengatakan, para tersangka diduga telah melakukan "mark up" dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi itu sendiri bernilai Rp25 miliar.
"Kerugian
negaranya Rp 6 miliar," tegas Sarjono. Kemudian, kata dia, proyek
farmasi lanjutan bernilai Rp15 miliar dan kerugian negaranya kurang
lebih Rp4 miliar. Jadi total kerugian negaranya kurang lebih Rp10
miliar," katanya.
Kasus itu merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan di Kejati Sumut.
"Abdul Hadi sudah tahap dua di Sumut. Sudah kita serahkan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar