BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 Desember 2014

Dua Sopirnya Tersangka, Blue Bird: Kami Tunggu Kasus Ini Sampai Selesai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas PT Blue Bird, Teguh Wijayanto, masih bungkam terkait adanya dua pegawai sopir taksi Blue Bird yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan sarana kendaraan taksi.
"Saya belum bisa menjawab. Kami menunggu kasus ini sampai selesai," ujar Teguh saat dihubungi Selasa (9/12).
Meskipun begitu, Blue Bird mendukung upaya Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus ini. Teguh menilai kasus ini merugikan moda transportasi taksi.
"Kami mendukung penyidikan dan menunggu kasus ini sampai selesai. Kejadian ini merugikan jasa taksi secara keseluruhan," tuturnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka, yakni Edwar Syah Jaya (31 tahun), Sutrisno (41 tahun), dan Agus Supriyanto (22 tahun).
Setelah dimintai keterangan diperoleh informasi dua pelaku, yakni Agus Supriyanto dan Sutrisno pegawai di perusahaan taksi Blue Bird.
Aksi ini bermula dari Sutrisno yang melakukan pencurian satu unit Taksi Express di gang Dogol, Karet Kuningan pada 21 November 2014 lalu. Taksi ini dimodifikasi para pelaku, kemudian taksi ini dipergunakan untuk mencuri.
Dalam melakukan aksinya para tersangka itu berbagi peran masing-masing. Edwar Syah Jaya bertugas bersembunyi di bagasi dan mengancam korban. Sutrisno bertugas sebagai sopir, dan Agus Supriyanto bertugas menguras barang milik korban dan mengambil uang di ATM.
Pelaku memodifikasi taksi curian tersebut dengan membuat lubang di bagasi belakang yang tembus ke jok belakang sebelah kanan penumpang
Tersangka sudah empat kali melakukan pencurian terhadap perempuan penumpang taksi. Kejadian pertama pada 26 November 2014 sekitar jam 19.00 WIB di daerah SCBD Jakarta Selatan berhasil didapatkan uang sebesar Rp. 4 juta
Kejadian kedua, pada tanggal 28 November 2014 sekitar pukul 09.00 WIB di SCBD Jakarta Selatan berhasil didapatkan uang sebesar Rp900 ribu, sebuah hand phone BB, dan satu buah Aipon.
Kejadian ketiga, pada 28 November 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di Mega Kuningan Jakarta Selatan berhasil didapatkan uang sebesar Rp900 ribu, satu buah hand phone BB, dan satu buah Aipon.
Kejadian keempat, pada 1 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di SCBD Jakarta Selatan berhasil didapatkan uang sebesar Rp9,2 juta, laptop, sebuah hand phone Apple 5, dan kalung.
Sebagai tanda dimulainya aksi, Sutrisno sebagai pengemudi menginjak rem sebanyak dua kali, kemudian Edwar Syah Jaya yang berada di bagasi mobil keluar dari tempat persembunyiaan. Lalu Sutrisno mengarahkan kendaraan ke tempat di mana J sudah menunggu.
Pada peristiwa 1 Desember 2014, terjadi perubahan peran, di mana, Agus Supriyanto bertugas menunggu di dalam bagasi mobil.
Penangkapan pelaku dilakukan di Kampung Makassar, Jakarta Timur pada Minggu kemarin. Saat melakukan penangkapan, turut diamankan satu unit senjata api mainan jenis revolver, satu buah laptop, satu buah gerindra, beberapa buah pakaian termasuk baju seragam taksi blue bird, dan kunci-kunci Inggris. Namun, taksi yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian belum ditemukan.
Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Saat ini, polisi masih memburu J, salah satu pelaku yang masih buron.

Tidak ada komentar: