Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat
edaran larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan. Hal
itu tertuang dalam surat edaran MenPAN nomor 10 tahun 2014.
Surat edaran itu resmi berlaku sejak hari ini, Senin (1/12/2014). Surat edaran ini bertujuan untuk menghemat uang negara.
"Berlaku
1 Desember 2014, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus
dilakukan di instansi pemerintahan," ujar Yuddy saat mengunjungi
markashimpunan Muslim Indonesia (HMI) Bandung, Minggu (23/11) lalu.
Yuddy
meminta seluruh instansi menggunakan fasilitas yang ada saat ini. Rapat
beralih dari hotel ke ruang rapat kantor masing-masing.
Sejumlah
sanksi berjenjang pun disiapkan bagi yang melanggar. Mulai dari sanksi
administratif hingga pemotongan gaji atau penundaan promosinya.
"Selain
itu gaji ketigabelasnya tidak diturunkan dan tunjangan kinerjanya tidak
diberikan. Berat semua (sanksinya) itu," kata politisi Partai Hanura
tersebut menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar