BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 13 Desember 2014

KPK Cekal Bupati Lombok Barat ke Luar Negeri

INILAH.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Lombok Barat Zaini Arony bepergian ke luar negeri selama enam bulan usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

"Pada waktu tidak terlalu lama setelah dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama ZAR (Zaini Arony), KPK meminta permintaan cegah atas nama ZAR untuk tidak bepergian keluar negeri dalam kurun waktu 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/12).

Dalam pengembangan penyelidikan, KPK juga menemukan dugaan adanya pemerasan oleh ZAR terhadap PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.

"Kami duga ada yang sudah mengalir ke yang bersangkutan sekitar Rp1,5-2 miliar," ujar Johan seperti dilansir dari antaranews.com.

Pemerasan tersebut, lanjut Johan, terkait dengan izin pembukaan lapangan golf.

"Hal ini terkait pengurusan izin, kalau tidak diberikan sesuatu maka izin tidak dikeluarkan. Bentuk wisatanya adalah lapangan golf," terang Johan.

DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.

Sampai saat ini menurut Johan, KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Pasti ada pengembnangan tapi tergantung penyidikan kasus ini, apakah ada informasi yang bisa dikembangkan," tandasnya.
KPK menetapkan ZAR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat sejak 5 Desember 2014.

Politisi Partai Golkar ini disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ars)

Tidak ada komentar: