INILAH.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mencegah Bupati Lombok Barat Zaini Arony bepergian ke luar negeri selama
enam bulan usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan permohonan izin
pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
"Pada waktu
tidak terlalu lama setelah dikeluarkannya sprindik (surat perintah
penyidikan) atas nama ZAR (Zaini Arony), KPK meminta permintaan cegah
atas nama ZAR untuk tidak bepergian keluar negeri dalam kurun waktu 6
bulan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/12).
Dalam
pengembangan penyelidikan, KPK juga menemukan dugaan adanya pemerasan
oleh ZAR terhadap PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang
berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
"Kami
duga ada yang sudah mengalir ke yang bersangkutan sekitar Rp1,5-2
miliar," ujar Johan seperti dilansir dari antaranews.com.
Pemerasan tersebut, lanjut Johan, terkait dengan izin pembukaan lapangan golf.
"Hal
ini terkait pengurusan izin, kalau tidak diberikan sesuatu maka izin
tidak dikeluarkan. Bentuk wisatanya adalah lapangan golf," terang Johan.
DBG
diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang
pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas
untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.
Sampai saat ini menurut Johan, KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Pasti ada pengembnangan tapi tergantung penyidikan kasus ini, apakah ada informasi yang bisa dikembangkan," tandasnya.
KPK
menetapkan ZAR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam
bentuk pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di
Lombok Barat sejak 5 Desember 2014.
Politisi Partai Golkar ini
disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ars)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar