VIVAnews - Sebuah kapal
yang mengangkut 36 penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan
Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM), Minggu 7 Desember 2014.
Pengamanan itu dilakukan setelah kapal tanpa identitas itu diduga
mengangkut imigran gelap dan melintas tanpa melalui jalur resmi.
Menurut
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, kapal
tersebut berpenumpang 32 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dan empat
orang awak kapal. Petugas juga menemukan uang bernilai RM26 ribu.
"Saat
ini, 36 WNI, termasuk enam perempuan dan seorang bayi usia satu bulan
ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak," sebut KBRI Kuala
Lumpur dalam keterangan resminya, Senin 8 Desember 2014.
Sesaat
setelah mendapatkan laporan, Dubes RI untuk Malayisa, Herman Prayitno,
telah menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui
WNI yang ditahan. Hari ini, tim disebutkan telah bertemu dengan
Komandan APMM Lumut, Capt. Razak, untuk memastikan kondisi seluruh WNI
yang ditahan.
"36 WNI tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan
masih harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari," sebut
KBRI Kuala Lumpur.
Sementara itu, menurut Capt. Razak, jika
pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti bersalah melakukan
pengangkutan imigran gelap, yang bersangkutan bakal terancam hukuman
denda maksimal RM250 ribu atau hukuman penjara maksimal lima tahun, atau
dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.
Lantaran terdapat
bayi dan seorang wanita hamil, Herman juga kemudian memerintahkan Tim
Satgas untuk bernegosiasi dengan APMM agar ketiga orang itu dapat
dibebaskan dari proses dan dipulangkan oleh KBRI.
"Ketiganya
saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur. Sementara itu,
selebihnya masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum
karena melanggar UU Keimigrasian," ujarnya. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar