INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin
mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang membubarkan 10 lembaga negara
nonstruktural. Langkah Jokowi dinilai positif.
"Ini
tentunya sangat posistif, karena wajah ketatanegaraaan kini ibarat
benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah
eksekutif atau yang disebut independen. Kewenangannya saling tumpang
tindih satu sama lainnya," tandas Irman, Minggu (14/12/2014).
Menurut
dia, semrawutnya tatanan lembaga negara sangat tidak memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara. Banyaknya lembaga
negara justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional.
Irman
Putra Sidin menjelaskan Presiden RI adalah pemegang kekuasaaan
pemerintahan sekaligus penangung jawab pertama dan utama akan pemenuhan,
perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia sebagaimana
diatur pasal 4 ayat 1 dan pasal 28I ayat 4 UUD 1945.
Jadi,
tambah dia, pembubaran 10 lembaga tersebut bukan semata sebagai
perampingan birokrasi atau penghematan anggaran. Tetapi utamanya
tanggung jawab akan pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa
kembali kepada koridor konstitusionalnya.
Pembubaran 10 lembaga
negara nonstruktural melalui Perpres No.176 yang diterbitkan pada 4
Desember 2014. Berikut adalah 10 lembaga dimaksud.
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar