BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 14 Desember 2014

Pembubaran 10 Lembaga Negara, Jokowi Diapresiasi

INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Langkah Jokowi dinilai positif.

"Ini tentunya sangat posistif, karena wajah ketatanegaraaan kini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah eksekutif atau yang disebut independen. Kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," tandas Irman, Minggu (14/12/2014).

Menurut dia, semrawutnya tatanan lembaga negara sangat tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara. Banyaknya lembaga negara justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional.

Irman Putra Sidin menjelaskan Presiden RI adalah pemegang kekuasaaan pemerintahan sekaligus penangung jawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia sebagaimana diatur pasal 4 ayat 1 dan pasal 28I ayat 4 UUD 1945.

Jadi, tambah dia, pembubaran 10 lembaga tersebut bukan semata sebagai perampingan birokrasi atau penghematan anggaran. Tetapi utamanya tanggung jawab akan pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa kembali kepada koridor konstitusionalnya.

Pembubaran 10 lembaga negara nonstruktural melalui Perpres No.176 yang diterbitkan pada 4 Desember 2014. Berikut adalah 10 lembaga dimaksud.

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia. [yeh]

Tidak ada komentar: