BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 16 Desember 2014

Pungutan & Pemerasan Ke TKI Masih Berlanjut

RMOL. Dihapusnya pelayanan pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) oleh pemerintah mendapat apresiasi dari kalangan aktivis. Untuk mencegah kembali terjadinya pemerasan dan pungutan liar, aktivis menyarankan pemerintah membuat layanan satu atap. Tapi layanannya harus transparan dan tidak berbelit-belit.

Koordinator Nasional  Ja­ringan Nasional Advokasi Pe­kerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengata­kan, Ke­beradaan KTKLN selama ini, di­anggap sebagai ajang pemerasan dan juga pungutan liar kepada para calon TKI dan para TKI yang bekerja di luar negeri.

Selama ini, sudah terlalu ba­nyak pungutan-pungutan dalam pengurusan passport, dokumen atau surat menyurat, dan bahkan dalam urusan lapor melapor juga banyak pungutannya. Padahal, soal pendataan TKI, misalnya, bisa dilakukan via pengurusan pas­por melalui imigrasi,” ujar Lita kepada Rakyat Merdeka .

Yang dibutuhkan saat ini, lanjut Lita, keberpihakan kepada TKI dan perlindungan yang nyata dari pemerintah, termasuk dalam pengurusan dokumen. Karena itu, Lita mendukung dibentuknya pe­layanan satu atap yang trans­paran dan jujur serta terintergrasi.

Layanan satu atap yang tidak berlapis-lapir dan layanan itu terintegrasi, itu lebih diperlukan. Dan, sebaiknya ditindak tegas para pelaku pemerasan dan juga pungutan-pungutan yang mem­be­bani para TKI yang tidak jelas peruntukan pungutannya itu,” ujar Lita.

Presiden Barisan Muda Peduli Tenaga Kerja Indonesia (BM-TKI) Abdul Syarif Hidayatullah menyatakan, alasan penghapusan KTKLN karena adanya praktek pungutan liar di lapangan, seha­rusnya presiden melakukan pem­bersihan dalam lingkungan biro­krasi sehingga praktis tersebut dapat dihilangkan.

Jadi mungkin pengaduan kasus pungutan KTKLN itu hasil dari kasus lama, nyatanya pela­yanan KTKLN termasuk pelaya­nan yang mendapat penilaian tinggi dalam survei KPK,” kata­nya dalam siaran pers, kemarin.

Syarif mengutip hasil survei integritas layanan publik yang menyebutkan pelayanan KTKLN termasuk ranking tertinggi dalam integritas pelayanan publik. BMTKI Berharap, Kepala BNP2TKI yang baru yakni Nus­ron Wahid mampu memahami fungsi KTKLN secara menye­luruh, sehingga tidak membaha­yakan rakyat yang ingin bekerja diluar negeri.

Sebelumnya, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid berjan­ji tetap akan mengawasi TKI meski dihapusnya KTKLN. Pasalnya, sudah ada langkah lain yang dicanangkan pemerintah yakni dengan menya­tukan KTKLN dengan paspor dan visa yang dimiliki oleh TKI itu sendiri.

Presiden sudah memerin­tah­kan kepada kita, dalam e-blu­sukan kemarin bahwa KTKLN akhirnya dihapus. Karena diha­pus supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk mem­bedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan inte­grasikan fungsi KTKLN itu de­ngan paspor dan visa, jadi satu,” kata Nurson di Gedung KPK, Jumat (5/12/).

Bentuknya, lanjut Nusron, nantinya pengganti KTKLN akan berada di belakang visa dan pas­por yang menandakan TKI terse­but resmi dan memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di luar negeri. Ya menyatu dengan visa dan paspor. Nah, ada paspor kalau anda pegang dibelakangnya (akan) ditempel ini (tanda) khu­sus TKI Indonesia. Ini untuk mem­bedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum,” tukas dia.

Dia juga menegaskan bahwa sis­tem ini tidak melanggar Un­dang-Undang. Pasalnya, paspor dan visa tersebut nantinya tetap dapat digunakan seperti KTKLN.

 Betul (tidak melanggar UU), karena itu kartu ini (passpor dan Visa) sekaligus berfungsi sebagai KTKLN,” katanya. ***

Tidak ada komentar: