BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 Desember 2014

Rapor Akuntabilitas Kinerja Membaik, 11 Kabupaten/Kota Dapat Nilai B

 

JAKARTA - Pemerintah kembali menyerahkan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja  pemerintah kabupaten/kota yang menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) tahun 2013. Kalau tahun lalu hanya dua yang meraih nilai B, kali ini bertambah menjadi 11 kabupaten /kota yang mendapat B.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan kerja keras aparatur negara harus terarah pada pencapaian tujuan negara, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat. "Ini membutuhkan perubahan pola pikir yang sangat radikal. Aparatur negara harus mampu mengubah mental priyayi menjadi pelayan. Dari sebelumnya biasa dilayani menjadi melayani masyarakat," ujarnya ketika menyerahkan laporan hasil evaluasi akuntabilitas pemerintah kabupaten/kota di Jakarta, Senin (08/12).

Untuk itulah, lanjut Yuddy, kita melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari KKN, kompeten dan akuntabel serta mampu melayani masyakat. "Tanpa reformasi menyeluruh, pelayanan publik yang baik sulit terwujud, investasi terhambat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga terkendala," imbuhnya.

Untuk menciptakan  tata kelola pemerintahan yang baik harus berorientasi hasil. Orientasi input yang berfokus pada besaran penyerapan anggaran seperti selama ini harus ditinggalkan.  Kini eranya fokus pada kemaslahatan masyarakat, yaitu upaya untuk menghasilkan output atau outcome yang sesuai kebutuhan masyarakat.

arah yang sama, serta meningkatkan efeltivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara. "Setiap awal tahun kita akan menandatangani perjanjian kinerja. Perjanjian antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan kinerja tertentu sesuai dengan sumber daya yang dikelola," tegas Menteri.

Dengan demikian aparatur negara tidak sekadar menghabiskan anggaran semata, tapi dengan anggaran yang tersedia, dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Dikatakan juga bahwa dia sudah menandatangani Peraturan Menteri PANRB no. 53/2014 yang mewajibkan kepada seluruh instansi untuk menyusun perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja. Kebijakan ini merupakan sandaran bagi semua instansi untuk menegakkan komitmen memberikan pelayanan secara optimal serta melaporkannya kinerja pelaksanaannya pada akhir tahun.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa  penghargaan ini sangat positif untuk memacu daerah  memperbaiki kualitas manajemen pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas. "Kami akan terus bersinergi dengan Kementerian PANRB untuk mencapai tujuan ini,” ujar Tjahjo.  
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenetrian PANRB M. Yusuf Ateh menambahkan, evaluasi akuntabilitas kinerja kabupaten kota tahun 2014 dilaksanakan terhadap 462 kabupaten kota dari tahun lalu 424. Evaluasi pada tahun 2014 ini dilakukan bersama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi selain oleh Kementerian PANRB. Nilai rata-rata akuntabilitas kinerja juga mengalami peningkatan, dari tahun lalu 43,82 menjadi  44,90. 
Ditambahkan, ada 6 kelompok nilai, yakni AA (85 – 100), A (75 – 85), B (65 – 75), CC (50-65), C (30 – 50), dan D ( 0 – 30). “Tahun lalu baru ada dua yang meraih B, tahun ini menjadi 11 kabupaten/kota,” ujar Ateh.
Dalam kesempatan itu Menteri PANRB didampingi Mendagri Tjahyo Kumolo menyerahkan menyerahkan penghargaan kepada 11 bupati dan walikota yang mendapat nilai B. Kesebelas kabupaten/kota dimaksud adalah Kabupaten Bintan (Kepri), Kabupaten Karimun (Kepri), Kota Tanjung Pinang (Kepri),Kabupaten Muara Enim (Sulsel), Kota Sukabumi (Jabar), Kabupaten Bantul (DIY), Kabupaten Kulon Progo (DIY), Kota Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman (DIY), Kota Manado (Sulut), dan Kabupaten Badung (Bali). (ags/HUMAS MENPANRB)

Tidak ada komentar: