Reporter : Mohammad Yudha Prasetya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) yang dipimpin Yuddy Chrisnandi,
selama ini gencar meminta para PNS tidak hidup bermewah-mewahan. Selain
mengeluarkan surat edaran terkait hidangan rapat PNS dengan menu-menu
makanan tradisional, dirinya pun melarang PNS untuk mengadakan rapat di
hotel.
Namun, dalam agenda Kemen PAN RB hari ini, Senin (8/12),
kementerian itu malah menggelar acara di Rafflesia Grand Ballroom, Balai
Kartini, Jakarta Selatan, guna mengumpulkan seluruh kepala daerah di
Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi
dan Informasi Publik Kemen PAN RB, Herman Suryatman menjelaskan, hal
tersebut sudah sesuai dengan surat edaran nomor 11 tahun 2014, tentang
pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor.
"Acara
penghargaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah khususnya
kabupaten/kota, yang tadi dilaksanakan di Balai Kartini itu, mengundang
sekitar 500 kepala daerah. Jika satu kepala daerah saja membawa asisten
dan ajudannya, katakanlah sampai 2 atau 3 orang, bayangkan saja jika
undangan itu totalnya bisa mencapai 1.500 orang."
"Nah, kami di
sini tidak memiliki fasilitas tempat penyelenggaraan yang memadai.
Sementara instansi pemerintah lainnya pun tidak memiliki fasilitas ruang
pertemuan sampai sebesar itu. Maka dipilihlah Balai Kartini tersebut,"
kata Herman saat ditemui di kantor Kemen PAN RB, Jalan Sisingamangaraja,
Jakarta Pusat, Senin (8/12).
Herman mengatakan bahwa keputusan
mengadakan acara kementeriannya di Balai Kartini itu bukanlah tanpa
pertimbangan yang matang. Pihaknya sudah sangat memperhitungkan
untung-ruginya, dengan sejumlah keunggulan yang bisa mereka dapatkan
dengan keharusan menyewa Balai Kartini itu guna penyelenggaraan acara
penghargaan tersebut.
"Keputusan memilih Balai Kartini itu
merupakan opsi yang paling kompetitif. Pertimbangannya antara lain
mengenai kapasitas balai pertemuan yang memadai, dari segi jumlah
undangan. Selain itu, Balai Kartini yang merupakan milik yayasan di
bawah koordinasi TNI-AD, ternyata juga turut berkontribusi kepada kas
negara dalam bentuk penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Terakhir,
kenapa kami memilih tempat tersebut, adalah karena ketentuan adanya
diskon bagi instansi negara yang hendak menggunakannya," ujar Herman.
"Berdasarkan
beberapa pertimbangan tersebut, maka target kinerja juga tidak
terkurangi sedikitpun, sementara penghematan tetap bisa dilakukan,"
katanya menambahkan.
Herman mengakui bahwa pihaknya tetap akan
konsisten untuk selalu menjalankan prinsip tidak bermewah-mewahan serta
melakukan penghematan, seperti yang selalu digaung-gaungkan oleh sang
menteri. Dirinya juga menekankan bahwa hal tersebut harus secara
konsisten dijalankan pihaknya, karena merupakan perintah langsung dari
Presiden Joko Widodo.
"Kami tidak mungkin menafikan apa yang
sebelumnya sudah kami gariskan sendiri. Karena sebenarnya, surat edaran
ini juga sudah berdasarkan perintah presiden, pada sidang kabinet kedua
tanggal 3 Nopember 2014 kemarin. Perintah presiden itu menjelaskan bahwa
dalam rangka gerakan penghematan nasional, maka diharapkan semua
pimpinan instansi baik sipil maupun Polri, agar melakukan
langkah-langkah yang telah diamanatkan oleh presiden tersebut,"
pungkasnya.
Diketahui, dalam surat edaran KemenPAN RB nomor 11
tahun 2014, disebutkan mengenai sejumlah ketentuan dalam mengadakan
pertemuan atau rapat di luar kantor. Isi poin pertama yang dimaksud
Herman sebagai sandaran bagi penyelenggaraan acara Kemen PAN RB di Balai
Kartini itu, yakni berbunyi:
"Menyelenggarakan seluruh kegiatan
instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan
instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan
yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung, untuk dilaksanakan di
lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar