Jakarta (ANTARA News) - Universitas Indonesia (UI) meraih peringkat
pertama sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaik pada Anugerah
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2014.
"Komisi Informasi Pusat selaku penyelenggara menilai UI berhasil
mengimplementasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan total nilai sebesar 77,8,"
kata Kepala Kantor Komunikasi, Farida Haryoko di Depok, Minggu.
Ia berharap penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dapat
menjadi acuan bagi UI untuk terus meningkatkan budaya keterbukaan
informasi publik yang ditujukan bagi kepentingan publik, khususnya
sivitas akademika UI untuk mencapai masyarakat informasi.
"Penganugerahan ini menunjukkan kepatuhan UI sebagai Badan Publik
dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik
serta melayani permohonan informasi sesuai Undang-undang KIP," katanya.
Sedangkan PTN pada peringkat kedua dan ketiga adalah Universitas Brawijaya dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Anugerah Pemeringkatan Informasi Publik tahun 2014 dibagi menjadi 6
kategori, yakni kategori Badan Publik Kementerian (34 kementerian),
Kategori Badan Publik Badan/Lembaga (135 Badan/Lembaga), Kategori Badan
Publik Provinsi (34 Provinsi), Kategori Badan Publik BUMN (138 BUMN),
Kategori Badan Publik Partai Politik (12 Parpol), Kategori Badan Publik
PTN (61 PTN).
Proses penilaian dilakukan secara dua tahap yaitu penyebaran
Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questioner) terhadap UI dan
Verifikasi Website Badan Publik dan pada tahap kedua adalah Visitasi ke
UI dan menjalankan proses wawancara dan pembuktian secara langsung
dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai format/kemasan.
Pemeringkatan badan publik dilaksanakan sejak tanggal 27 Oktober
2014 sampai dengan Desember 2014. Penilaian dilakukan oleh tim dari
Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari Komisoner Komisi Informasi
Pusat sebagai pengarah, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, dan Staf Administrasi
sebagai pelaksana teknis lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan Komisi Informasi
merupakan lembaga independen yang juga memberikan laporan mengenai
tugasnya dalam melaksanakan UU KIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik ini telah
dilakukan oleh Komisi Informasi sejak tahun 2011 namun pada kategori
PTN baru dilaksanakan pada tahun 2014 ini.
Penganugerahan tersebut diserahkan Wakil Presiden Republik
Indonesia Jusuf Kalla kepada Rektor UI Muhammad Anis, di Istana Wakil
Presiden, Jakarta, Jumat (12/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar