BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 08 Mei 2015

Bantah Dititipi Uang untuk Sutan, Saksi Tantang Buka CCTV Toko Buah

JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Tri Yulianto mengaku pernah bertemu dengan Rudi Rubiandini saat masih menjadi kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas pada 26 Juni 2013. Menurut Yulianto, pertemuan itu digelar di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta.
Tri menuturkan hal itu pada persidangan atas koleganya mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5). Pada persidangan itu, Tri dicecar soal penyerahan uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini
Menurut Tri, dirinya bertemu Rudi di toko buah itu secara tak sengaja. “Saya ketemu tidak sengaja di pintu masuk. Saya tidak menerima titipan apapun. Hanya waktu itu karena sedang banyak demo di kantor beliau, saya sampaikan turut prihatin," kata Tri.
Terkait pertemuan itu, majelis hakim sempat mengonfirmas kesaksian Tri dengan sopir pribadi Rudi yang bernama  Asep Toni. Pada persidangan itu, Asep mengaku pernah mengantar Rudi ke toko buah All Fresh.
Asep menuturkan, Rudi ketika masuk ke toko buah itu membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. Namun, kata Asep, maikannya saat kembali ke mobil sudah tidka terlihat membawa tas ransel lagi.
Asep bahkan menyebut bosnya tidak membeli buah sama sekali.
Ketika majelis hakim kembali mengkonfirmasi soal pemberian USD 200 ribu kepada Tri, bekas anggota Komisi VII DPR itu tetap membantah. "Di sana (All Fresh) CCTV banyak sekali, buka saja biar semua terang benderang apakah saya menerima sesuatu," tegas Tri.
Dalam dakwaan Sutan disebutkan bahwa pada awal bulan Ramadhan 2013, politikus Partai Demokrat itu pernah bertanya ke Rudi mengenai jatah uang tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR. Rudi pun kemudian menyiapkan uang sebesar USD 200 ribu.
Beberapa hari kemudian, Rudi buka puasa bersama dengan Tri Yulianto di sebuah hotel di Jakarta. Dalam kesempatan itu, dia menceritakan tentang permintaan THR dari Sutan.
Tri pun menawarkan untuk menyampaikan uang tersebut ke Sutan. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu lagi keesokan harinya, tanggal 26 Juni di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono untuk melakukan penyerahan.
Sebelum berangkat ke All Fresh, Rudi memasukan uang USD 200 ribu untuk Sutan ke dalam tas ransel warna hitam. Tas itu kemudian diserahkan kepada Tri Yulianto di dalam All Fresh.
Selang dua hari kemudian, Sutan datang ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30 Jakarta Selatan. Ketika itu Rudi sempat mengonfirmasi terkait THR yang dititipkan ke Tri Yulianto.
Sutan pun menjawab dengan mengatakan anggota Komisi VII berjumlah 54 orang. Atas jawaban itu Rudi menyimpulkan bahwa uang sudah diterima namun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diharapkan Sutan.(dil/jpnn)

Tidak ada komentar: