BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 19 Agustus 2015

Hakim: Perbuatan Sutan Bertentangan dengan Slogan Antikorupsi yang Didengungkan

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan. Ada sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan putusan.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencarnya memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan antikorupsi yang selalu didengung-dengungkan oleh terdakwa," kata  hakim anggota Ugo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Selain itu, Sutan dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan dalam persidangan "Sikap Terdakwa dalam persidangan tidak mencerminkan mantan anggota DPR yang terhormat," imbuh Hakim Ugo.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Sutan merupakan kepala keluarga yang mempunyai tanggungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memaparkan Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Duit USD 140 ribu dalam paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.

"Terbukti bahwa penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa. Akan tetapi fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi dalam hal ini Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M Iqbal serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa," ujar Hakim Anggota Saiful Arif.

Duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan dengan rincian: 4 Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.

Kedua, Sutan terbukti menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini menurut Jaksa pada KPK ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.

Selain itu Sutan terbukti menerima bangunan dan tanah seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

"Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti menerima hadiah berupa barang dan sejumlah uang yaitu pada tanggal 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh MT Haryono menerima uang USD 200 ribu. Dan kedua pada tanggal 5 Oktober 2013 menerima satu unit tanah dan bangunan, Jalan Kenanga Raya dari Saleh Abdul Malik," papar Hakim Ugo.

Namun Majelis Hakim menyatakan Sutan tidak terbukti menerima mobil Alphard dan uang Rp 50 juta dari Jero Wacik sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.

"Berkaitan dengan penerimaan 1 unit Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep karena telah dibayar terdakwa adalah suatu jual beli dan bukan merupakan hadiah atau pun perbuatan yang melanggar hukum. Berkaitan dengan dakwaan terdakwa menerima uang Rp 50 juta dari Jero Wacik selaku Menteri ESDM , melalui Waryono Karno harus dinyatakan tidak terbukti secara hukum karena tidak didukung bukti," ujar Hakim Ugo.

Sutan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana  Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tidak ada komentar: