BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 31 Agustus 2015

Enam Biaya Kartu Kredit yang Wajib Anda Kenali

 Oleh : Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id - Ketika menerima sms informasi jumlah tagihan kartu kredit, tiba-tiba tagihan yang harus Anda bayar di bulan ini bertambah Rp300 ribu. Padahal, Anda merasa tidak pernah melakukan pembelanjaan dengan tambahan jumlah sebesar itu. Apa yang terjadi?

Harus diketahui, kartu kredit memang memiliki kemudahan dalam penggunaan, namun ada beberapa biaya yang ditagihkan kepada Anda sebagai penggunanya. Nah, agar Anda tidak kaget dan mengetahui biaya-biaya apa saja yang ditagihkan pada kartu kredit Anda, berikut adalah daftar biaya-biaya tersebut:

1. Biaya tahunan

Biaya tahunan adalah biaya yang dikeluarkan agar Anda bisa menggunakan kartu Anda. Biaya tahunan ini ada yang dibukukan ke dalam tagihan pertama saat Anda menggunakan kartu kredit, dan ada yang dibukukan pada tagihan saat Anda telah menggunakan kartu kredit selama satu tahun. Biaya ini berbeda untuk tiap level kartu, Classic, Gold, Platinum, dan seterusnya. 

Beberapa bank juga terkadang mengenakan biaya tahunan untuk kartu kredit tambahan. 

2. Biaya materai

Biaya ini akan dibebankan pada batas tertentu pemakaian kartu kredit Anda. Pada PP No.24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal, biaya materai ini akan dibebankan untuk pembayaran nominal di atas Rp250 ribu. 

Biaya materai untuk pembayaran nominal antara Rp250 ribu – Rp1 juta adalah Rp3 ribu, dan pembayaran di atas Rp1 juta akan dibebankan biaya materai Rp6 ribu.

3. Biaya keterlambatan

Biaya ini dibebankan kepada pemegang kartu kredit apabila terlambat melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan. Umumnya, biaya ini memiliki jumlah tiga persen dari total tagihan. Namun, beberapa penerbit kartu ada yang menetapkan batas maksimum.

4. Biaya Kelebihan Pemakaian

Biaya ini dibebankan apabila pemakaian kartu kredit yang Anda miliki melebihi batas limit yang sudah diberikan. Umumnya, biaya overlimit ini berjumlah lima persen dari overlimit kartu. Namun, beberapa penerbit menetapkan batas minimum dan maksimum yang berbeda sesuai dengan tipe level kartu.

5. Biaya tarik tunai

Kartu kredit bisa digunakan seperti kartu debit. Karena itu, dengan kartu kredit Anda juga dapat melakukan tarik tunai di ATM yang bekerjasama dengan jaringan kartu kredit yang Anda miliki. 

Tapi, ada bunga yang dibebankan untuk transaksi tarik tunai ini. Biasanya berkisar antara tiga persen – enam persen dari jumlah uang yang ditarik.

6. Biaya konversi mata uang asing

Biaya ini dikenal sebagai biaya transaksi asing atau biaya konversi mata uang setiap pembelian yang Anda lakukan di luar negeri atau ketika melakukan belanja online dari situs asing. 

Saat ini, banyak penerbit kartu kredit yang memberikan promo untuk biaya ini. Periksa promosi yang ditawarkan masing-masing kartu kredit yang Anda miliki dan gunakan kartu dengan imbalan terbaik. Beberapa kartu kredit juga menawarkan nilai tukar mata uang lebih baik daripada daripada tempat pertukaran mata uang.

Tidak ada komentar: