BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 26 Agustus 2015

Tips Terhindar Jadi Korban Pembobolan ATM


 Oleh : Siti Ruqoyah, Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Polisi menangkap lima orang komplotan pembobol ATM sebuah bank swasta besar di Indonesia. Para pelaku membobol dana nasabah bank tersebut dengan modus skimming.

Kepala Unit IV Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya mengatakan, para nasabah bank diminta berhati-hati modus pembobolan ATM ini dan mencegahnya dengan beberapa hal.
"Pertama, yang jelas dalam penggunaan ATM, nasabah harus lebih awas, dalam artian kita jangan kasih ATM terus tidak dalam pengawasan kita, kadang-kadang kan orang kasih ATM buat bayar tapi tidak diliat yang digesek kemana," ujar Arsya ketika dihubungi VIVA.co.id.
Kemudian, kata Arsya, para nasabah harus sering-sering mengingat saldo terakhir dalam rekening. "Dengan mengingat dan mengecek saldo secara sering jika ada transaksi mencurigakan kita jadi tahu," katanya menambahkan.
Arsya menyarankan, para nasabah untuk secara periodik mengganti PIN ATM. "Dengan secara periodik mengganti PIN ATM kita secara tidak langsung mencegah pembobolan ATM," kata dia.

Sebelumnya, Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pembobolan ATM yakni E alias ES (41), YWR alias JT (32), MFH alias BY (32), AG alias A (34) dan S (31). Kelimanya ditangkap di lima lokasi berbeda pada tanggal 8 Agustus 2015, di bawah pimpinan Kanit IV Subdit Resmob Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Menariknya, pembobolan ini ternyata didalangi oleh seorang tersangka yang saat itu masih menjalani hukuman di sebuah LP di Jakarta. "Salah satu tersangka berinisial E alias ES (41), dia pada saat kejahatan terjadi masih menjalani hukuman di LP Cipinang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 23 Agustus 2015.

Didik mengatakan, E saat itu mendekam di LP atas kasus yang sama yakni menggandakan kartu kredit. Dia baru bebas dari LP pada April 2015. "Pada saat di LP, tersangka E ini membeli data nasabah berupa kartu ATM melalui 3 website," ujar dia.
Didik menjelaskan, tersangka mendapatkan data dari website yang disinyalir servernya ada di luar negeri. "Dia dapatkan data hasil pencarian di google, kemudian dia dapatkan 3 website tersebut. Dulu dia pelaku skimmer saat ditangkap kasus penggandaan kartu kredit, tetapi kali ini dia hanya membeli data nasabah bank melalui website tersebut," kata dia.
Didik mengungkapkan, pelaku dalam aksinya memakai internet dalam fasilitas telepon selular.

Data ATM yang didapat oleh tersangka E yakni berupa nomor PIN ATM berikut kartu ATM-nya yang sudah dicetak atas nama korban atau nasabah bank tersebut. Setelah mendapatkan data tersebut, E menyuruh temannya untuk mengambil ATM tersebut di kantor pos.

"Kartu ATM dikirimkan via pos oleh penjual di website, kemudian tersangka E menyuruh temannya tukang ojek yang sering mangkal di LP tersebut untuk mengambilnya ke kantor pos. Temannya ini juga residivis dan kita tangkap juga," ujarnya menjelaskan.
Setelah mendapatkan kartu ATM tersebut, tersangka menyuruh temannya yang lain untuk menggunakan ATM palsu. Beberapa di antaranya, ATM palsu tersebut digunakan untuk melakukan transaksi pembelian sejumlah iPhone.

Tersangka E sendiri ditangkap di Jl Duri Kepa, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada tanggal 8 Agustus 2015 lalu, beberapa bulan setelah bebas dari LP. Sementara tersangka lainnya, AG alias A dan YWR alias JT ditangkap di Jl Ampera IV No 12 Pademangan, Jakut tanggal 4 Agustus; tersangka MFH ditangkap di Jl Karanganyar 2A No 17, Karanganyar, Sawah Besar, Jakpus dan tersangka S ditangka di Pasar Pramuka, Jakpus tanggal 5 Agustus.
"S ini dia menyediakan KTP palsu untuk komplotan ini," ujarnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 26 kartu ATM palsu hasil skimming, 1 unit laptop merek Toshiba, 1 buah mesin printer, 1 buah komputer, sejumlah handphone dan 6 KTP palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tidak ada komentar: