BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 24 Agustus 2015

Bertransaksi dengan Napi di LP Cipinang-Tangerang, Bandar Dikerat Pencucian Uang

BANDAR narkotika bisa melakukan apa saja untuk menyamarkan uang kotor dari hasil bisnis haramnya. Namun, sepandai-pandainya penjahat pasti akan tertangkap aparat. Seorang bandar narkoba bernama Fit, 37 di Pangkalpinang, Bangka Belitung salah satu buktinya. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga kuat telah melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotikanya ke dalam bisnis jual beli kendaraan roda empat. 
Fit diamankan tanpa perlawanan di areal parkir RSUD Dipati Hamzah di  Jalan Soekarno Hatta Pangkalpinang, Bangka-Belitung, beberapa waktu lalu. 
"Dari hasil pemeriksaan tim BNN, tersangka Fit diduga kuat telah terlibat bisnis narkotika dengan jaringan Safriyadi yang saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara di LP Tangerang," kata Kepala Humas BNN Slamet Pribadi Minggu (22. 
Selain itu, tersangka Fit juga ternyata pernah berbisnis dengan Pony Tjandra yang kini mendekam di LP Cipinang dengan hukuman 26 tahun penjara. 
Setelah ditelusuri, Fit diketahui telah menjalin kontak bisnis dengan jaringan Safriyadi antara tahun 2010 hingga tahun 2013. 
Keduanya melakukan pertemuan di sejumlah hotel di kawasan Jakarta Barat untuk bertransaksi. Setelah sabu didapatkan, tersangka Fit mengangkut sabu tersebut ke Pangkalpinang dengan menggunakan angkutan umum kapal laut. Kadang-kadang, barang haram itu juga dikirim oleh kurir jaringan Safriyadi via jalur laut. 
Ketika sabu sudah masuk ke Pangkalpinang dan berada dalam genggaman tersangka Fit, barulah sang bandar ini melakukan pembayaran. 
"Dari sejumlah transaksi yang dilakukan, biasanya tersangka Fit membeli sabu sebanyak 1 ons hingga 1 kilogram setiap minggunya, dengan nilai perkiraan transaksi sebesar Rp 3 miliar," kata Slamet. 
Fit juga bertransaksi narkotika dengan Pony Tjandra saat  Safriyadi tidak memiliki stok barang. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Pony mendatangkan barang tersebut langsung dari Hongkong. 
Nah, Fit tak sekadar berjual beli narkoba. Keuntungan dari bisnis haram ini diduga diputarnya untuk menjalankan bisnis jual beli mobil.
Karena itulah dia juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang 
Dari penggerebekan itu, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti antara lain 11 unit mobil berbagai tipe dan merk, 1 unit motor Kawasaki Ninja 250 cc, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 1200 M2, dan sebidang tanah dengan dengan luas 400 M2, 2 unit rumah di daerah Pangkalpinang, uang tunai Rp 180 juta. 
Total aset diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar. Sementara ini, petugas BNN juga sedang melakukan penelusuran ke sejumlah aset lainnya, seperti rekening bank, dan tanah atau bangunan. 
Atas perbuatannya, Fit dikenakan pasal 137  huruf a, huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 
Sejak Februari hingga Agustus 2015, BNN telah mengungkap lima kasus besar TPPU, dengan total aset yang disita sekitar Rp 39,3 miliar. (mas/jpnn)

Tidak ada komentar: