BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 26 Agustus 2015

Warga Bidara Cina Pertanyakan Desain Relokasi yang Berubah

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jakarta - Setelah Kampung Pulo, Pemprov DKI berencana merelokasi warga di perkampungan Bidara Cina yang juga terkena proses normalisasi kali Ciliwung. Sudah sejak awal tahun warga diberitahu, namun desainnya terus berubah.

"Jadi ada 2 gambar yang beredar di maysarakat kami dengan desain yang berbeda," kata perwakilan warga RW 04 yang terkena rencana relokasi, Asrani, saat dihubungi detikcom, Rabu (25/8/2015).

Ia bercerita bahwa warga di RW 04 perkampungan Bidara Cina sudah diberitahu soal penggusuran ini sejak awal 2014. Mei 2014 beredar gambar tentang rencana normalisasi kali Ciliwung dan disebut akan mengenai seluruh RT di RW 04. Gambar berbentuk semacam peta itu disebut Lurah dikeluarkan oleh Balai Besar Ciliwung Cisadane.

Di awal Juni 2014, warga menerima gambar Amdal untuk relokasi. Di situ disebut hanya RT 09 yang akan direlokasi. Namun, warga mempertanyakan desain yang berubah dari gambar peta yang sebelumnya diterima.

Dalam peta pertama, relokasi akan dilakukan mulai dari jalan masuk dekat pom bensin Jl Otista III lurus hingga ke rumah-rumah di RT 09 dalam perkampungan itu. Namun, dalam gambar Amdal yang diterima, area yang akan relokasi sedikit melebar hingga akhirnya mengenai rumahnya.

"Di Amdal itu masih disebut hanya RT 09 tapi yang kita tahunya ada RT 2,4,7,8,9,10 (6 RT) di RW 04 yang akan digusur. Informasinya simpang siur sehingga kami juga bingung," terangnya.

Petugas dari Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Jakarta Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah pernah datang untuk mengukur rumah-rumah yang akan digusur. Namun, warga menolak pengukuran itu sehingga batal dilaksanakan.

Ia dan warga lainnya bahkan sempat mempertanyakan relokasi ini ke Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota. Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai peneliti lembaga kajian hukum ini mengaku dalam pertemuan itu disebut ada tanah negara yang mereka duduki sehingga tak akan dapat ganti rugi.

Atas relokasi ini, ia dan sejumlah warga menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Pusat. Ia juga mempertanyakan tumpang tindihnya sertifikat di wilayah itu yakni milik warga, milik Pemprov DKI dan atas nama Hengky. Kini, ia berharap jalan keluar yang baik dari rencana penggusuran ini. 

Tidak ada komentar: