BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 20 Oktober 2015

Eks Direktur Pertamina Divonis Lima Tahun Bui

JAKARTA – Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengadaan TEL di Pertamina pada tahun 2004-2005.
Vonis ini sedikit lebih rendah dari apa yang dimohonkan Jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suroso Atmomartoyo lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10) dini hari.
Menurut Majelis Hakim, Suroso menerima suap dari pihak PT Soegih Interjaya untuk melanggengkan kontrak pengadaan TEL di Pertamina. Suap yang dimaksud dalam bentuk uang senilai USD 190 ribu dan fasilitas menginap di Radisson Blue Edwardian Hotel, London.
Perbuatan tersebut dianggap pidana  sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelum membacakan putusan, Majelis membacakan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Suroso. Hal yang memberatkan, menurut Hakim Casmaya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencoreng nama Indonesia di kancah Internasional.
“Hal yang meringankan saudara belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya dan terdakwa telah mengabdi kepada Pertamina,” tuturnya.
Suroso adalah orang kedua yang divonis dalam perkara ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai pemberi suap.(dil/jpnn)

Tidak ada komentar: