BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 21 Oktober 2015

Very, Pembunuh Ibu Hamil dan Anak Dihukum Mati

Andi Saputra - detikNews
Karawang - Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman mati kepada Muhamad Very Maulana Hidayatulloh (23). Warga Kendal, Jawa Tengah, itu menghabisi Sri Rosmawati (35) yang sedang hamil 4 bulan dan anaknya, Amelia (10).

Niat Very muncul akibat sering dimarahi oleh atasannya, Widodo, di tempat kerjanya. Ia lalu menyimpan dendam kepada atasannya itu.

Very lalu mendatangi rumah Widodo di di Kampung Pasirkihiang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, pada 15 Februari 2015 dini hari. Malam itu, Widodo ternyata sedang tidak ada di rumah dan hanya ada Sri serta dua anaknya, Amelia dan Alfian (6).

Very berkilah ia ingin mengingatkan Sri untuk memberitahu Widodo supaya tidak galak di tempat kerja. Tapi ketika masuk, Sri curiga dan langsung meneriaki Very maling. Very langsung mengambil pisau yang dibawanya dan menusukkan ke tubuh Sri. Anak Sri, Amelia, terbangun dan berusaha menolong ibunya. Tapi sabetan dan tusukan Very membuat nyawa keduanya melayang seketika. Alfian yang ikut terbangun lalu mencoba melawan tetapi ia kalah tenaga. Tapi nyawa Alfian masih tertolong meski mengalami luka tusuk di dadanya.

Mendengar keributan ini, tetangga langsung mendatangi rumah Widodo dan menangkap Very ramai-ramai. Pelaku lalu diserahkan ke polisi dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Very Maulana Hidayatulloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan berencana dan kekerasan yang mengakibatkan matinya anak'. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putus majelis PN Karawang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/10/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Febri Purnamavita dengan anggota Eva MT Pasaribu dan Cipto Hosari Nababan. Vonis ini diketok pada 6 Oktober lalu.

Tidak ada komentar: