BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 Oktober 2015

Agraria terbitkan Kepmen standar pelayanan percepatan ekonomi

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) mengenai standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam penanaman modal sebagai upaya percepatan ekonomi.

"Kepmen akan diterbitkan pada Senin (12/10)," kata Menteri ATR/BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Kamis.

Setelah terbit kepmen itu, Ferry mengatakan Kementerian ATR/BPN RI akan mulai efektif memberlakukan standar pelayanan dalam upaya meningkatkan investasi penanaman modal.

Ferry menuturkan kebijakan upaya percepatan pelayanan untuk mendongkrak bidang perekonomian itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet terbatas.

Ferry menyatakan Kepmen tentang standar pelayanan itu merupakan pokok deregulasi atau penyempurnaan investasi pada bidang pertanahan.

Ferry menyebutkan terdapat tiga poin utama kebijakan pelayanan yang tercantum pada Kepmen itu yakni penanganan permohonan, proses pengumpulan persyaratan dan perpanjangan investasi pengelolaan lahan hak guna usaha.

Ferry mencontohkan jenis kegiatan percepatan standar pelayanan seperti informasi ketersediaan lahan diproses selama tiga jam.

Kemudian pertimbangan teknis pertanahan pemeriksaan persyaratan tiga hari kerja untuk lahan tanah luas kurang dari 200 hektar maksimal tiga hari kerja.

"Untuk lahan tanah lebih dari 200 hektar paling lama lima hari kerja," tutur Ferry.

Pengukuran lahan tanah untuk kelengkapan syarat paling lama 10 hari kerja, luas lahan kurang dari 200 hektar selama 15 hari kerja dan lebih dari 200 hektar maksimal 20 hari kerja.

Sementara pelayanan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) biasa 30 hari hingga 90 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari hingga 45 hari kerja.

Pelayanan perpanjangan atau pembaharuan HGU dari 20 hari hingga 70 hari kerja menjadi tujuh hari hingga 14 hari kerja.

Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dari 50 hari kerja menjadi 20 hari hingga 30 hari kerja, sedangkan perpanjangan HGB dari 20 hari hingga 50 hari kerja menjadi lima hari hingga tujuh hari kerja.

"Penerbitan sertifikat dari lima hari kerja menjadi sehari hari kerja," ujar Ferry.

Ferry mengharapkan percepatan standar pelayanan itu dapat membuka atmosfer investasi, serta memberikan kepastian, kemudahan dan keterbukaan pelayanan terhadap penanam modal maupun masyarakat.

Tidak ada komentar: