BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 26 Oktober 2015

Didesak Mundur, Jaksa Agung: Harusnya Aktivis Dukung Penanganan Korupsi

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kinerja Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dianggap Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi (Taktis) yang terdiri dari KontraS, ICW dan YLBHI tidak memuaskan. Prasetyo pun didesak untuk mundur.

Menanggapi hal tersebut, Prasetyo menyebut seharusnya para aktivis anti korupsi mendukung penanganan kasus korupsi yang dilakukan pula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajarannya. Selama kepemimpinan Prasetyo, Kejagung memang tengah menangani berbagai kasus korupsi yang dijadikan prioritas.

"Aktivis anti korupsi malah berseberangan, seharusnya mendukung Kejagung. Kita justru berharap dukungan aktivis anti korupsi ketika menangani perkara korupsi," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Senin (26/10/2015).

"Kami sedang menangani beberapa kasus korupsi yang sasarannya bukan orang biasa," imbuh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu.

Prasetyo kembali mengungkit mengenai penanganan kasus penyuapan hakim PTUN Medan yang lambat laun disebut menyeret dirinya. Malah Prasetyo menegaskan agar KPK mengungkap keseluruhannya.

"Ketika KPK OTT di PTUN Medan, ketika mereka mengatakan menangkap hakim dan panitera, saya sejak awal mengatakan ungkap tuntas. Saya apresiasi dan bahkan meminta dituntaskan kasus itu hingga ke dalangnya," tegas Prasetyo.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi (Taktis) yang terdiri dari KontraS, ICW, dan YLBHI menilai kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo selama setahun ke belakang, tidak memuaskan. Prasetyo pun didesak mundur.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, hadir Koordinator KontraS Haris Azhar, Peneliti ICW Lola Easter dan Peneliti YLBHI Julius Ibrani.

"Dia (Jaksa Agung) misalnya gagal memanfaatkan kekuasaannya ketika ada proses-proses kriminalisasi oleh polisi," kata Haris Azhar, Minggu (25/10/2015).

Dari YLBHI, Julius mengatakan, sedikitnya ada 49 kasus yang diduga kriminalisasi namun tetap ditangani kejaksaan era Prasetyo. Padahal jaksa agung memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika kasus tersebut dianggap janggal.

"Apa kaitannya kriminalisasi dengan Jaksa Agung? Kejaksaan di bawah Jaksa Agung memiliki peran signifikan untuk 'mengendalikan' perkara sejak awal pemeriksaan oleh kepolisian," imbuh Julius.

Sementara Lola menambahkan, Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan pergantian Prasetyo. "Kami menyimpulkan bahwa HM Prasetyo gagal menjalankan mandat sebagai Jaksa Agung dalam menegakkan HAM dan memberantas korupsi di Indonesia. Presiden harus mengganti HM Prasetyo dengan figur lain yang lebih kredibel," tegas Lola.

Tidak ada komentar: