BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 27 Oktober 2015

Ahok dan Pemkot Bekasi Sepakat Perbarui Kontrak TPST Bantargebang

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana memperbarui kontrak kerjasama pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang. Ke depan, uang pengelolaan sampah masuk kantong APBD.

"Katanya uang sampah itu untuk bantu masyarakat Bekasi kenapa enggak mau masukkan ke APBD. Kalau mau bantu dicemplungin dong ke APBD," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).

"Ini kenapa enggak pernah mau masuk ke Pemkot Bekasi? Ya kan? Terus Pemkot Bekasi senang saja selama ini. Makanya, kita mau ubah dengan wali kota yang baru. Wali kota baru kita sudah kita bicarakan mau ubah, itu saja," ujar Ahok.

Ahok berpendapat PT Godang Tua Jaya, selaku pengelola sampah Bantargebang seharusnya tidak membagi dua dana tipping fee dengan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) dari Pemprov DKI karena itu manyalahi kontrak. Biaya sebagian dari Rp 400 miliar yang diberikan oleh GTJ kepada PT NOEI yang ditugasi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantargebang.

Menurut Ahok, rekening pembayaran kedua perusahaan itu seharusnya menjadi satu. "Kenapa dia pisah anggaran, kita bayar anggaran Rp 400 miliar itu terus Rp 330-an miliar (tipping fee dari jumlah ton sampah), nah kenapa dia merasa terima Rp 250 miliar? Dia join operation lagi dengan PT (NOEI) baru duitnya bayar ke situ," terangnya.

"Makanya BPK mengatakan enggak boleh, kamu kan kontrak sama kita nih terus kalau kamu mau join sama orang lain duit Pemda enggak boleh bayar ke dia dong dan enggak boleh bagi dua. Dia bagi dua, nah ini ada apa?" kata Ahok keheranan. 

Tidak ada komentar: