BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 Oktober 2015

MA Mengakhiri Hukum Kolonial Belanda yang Berlaku Sejak Tahun 1848

Rivki - detikNews
Jakarta - Hukum perdata kolonial Belanda berlaku sejak tahun 1848. Hukum ini menyamaratakan nilai gugatan, mau ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Akibatnya, asas peradilan cepat tidak berlaku, terutama bagi perkara dengan nilai gugatan kecil.

Untuk mengkahiri hal ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini juga bisa disebut sebagai tonggak lahirnya small claim court.

Berikut wawancara detikcom dengan hakim agung Syamsul Maarif di ruangannya di lantai 4 Gedung MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta akhir pekan lalu. Berikut petikannya:

Bisa dijelaskan singkat latar belakang lahirnya small claim court ini?

Ini memotong banyak prosedur dan waktu. Pencari keadilan nyaman di pengadilan. Banyak hal kenapa Perma ini terbit, asas cepat sederhana murah yang selama ini dianggap cuma adigium saja, kita wujudkan. Kita ubah dengan adanya perma ini.

Peradilan ini sederhana, karena pihaknya 1 orang dan berada di wilayah satu Pengadilan Negeri, harus 1 kota/kabupaten. Kalau di luar kota itu perlu waktu dan biaya juga tambah. Makanya kalau di luar atau beda domisili itu bukan peradilan sederhana.

Tujuannya small claim court?

Kalau dari segi konsep agar asas murah sederhana terwujud di Pengadilan Negeri. Jadi perkara ini sampai final diputus di PN.

Kemudian ini ringan, Ketua Pengadilan Negeri hanya minta panjer perkara. Kalau tidak mampu silakan bawa keterangan tanda tidak mampu. Proses sidang juga sederhana. Kalau penggugat dipanggil 2 kali nggak datang yang ketiganya diputus, verstek.

Penggugat ketika sidang perdana nggak datang langsung digugurkan. Itu tapi nggak nebis tapi bisa maju lagi. Itu alasan filosofi pertama.

Alasan yuridisnya, karena HIR dan RBG sekarang tidak memberikan tempat khusus untuk sederhana, dampaknya perkara kecil bisa sampai tingkat PK. Dalam bahasa yang sedikit hiperbola, Perma ini mendobrak sistem warisan kolonial.

(Herzien Inlandsch Reglement atau biasa disingkat HIR dan Rechtreglement voor de Buitengewesten atau biasa disingkat RBG merupakah hukum perdata warisan penjajah kolonial Belanda. HIR berlaku di Jawa dan Madura dan HIR berlaku di luar Jawa-Madura. Peraturan ini berlaku sejak tahun 1848. Kedua hukum ini tidak membedakan nilai gugatan dan disamaratakan semua).

Saya sebagai hakim agung pernah memegang gugatan Rp 25 juta, itu aspek yuridis. Politik hukumnya, pemerintah dalam RPJM ingin adanya peningkatan daya saing ekonomi Indonesia terutama dalam hukum perdata.

 Apakah ini untuk menjaminan hukum investor kecil?

Bank Dunia survei easy doing business, salah satu indikatornya adalah sebarapa lama dan mahal sengketa kontrak bisa diselesaikan di satu negara. (Indonesia) rangking 114, Malaysia ranking 20, Singapura rangking 1. Kalau saya lihat reportnya, Korsel dari rangking 60 menjadi rangking 2.
MA ingin rangking kita naik. Alasan yang agak pragmatis yaitu perkara kecil masuk ke MA karena selama ini banyak penumpukan. Kita harap dengan adanya small claim court nggak ada penumpukan perkara. (Dalam setahun, MA mengadili 12 ribuan kasus-red). Sehingga pencari keadilan bisa lebih cepat.

Kenapa batasan maksimalnya harus Rp 200 juta?

Banyak sumber yang kita pakai kenapa Rp 200 juta kita lakukan desk study, Amerika, Kanada, Inggris, Jepang, Singapura. Lalu dari seminar-seminiar small claim court. Dari sumber ini tidak ada standar baku dari nilai ekonomi gugatan.

Ada yang 1 kali, ada yang 2 kali income per kapita per tahun. Akhirnya kita temukan angka perkapita kita ada Rp 45 juta. Kalau dikali 2 kan Rp 100 juta. Tapi kita proses lagi di PN Jakpus. Bagi PN Jakpus, Rp 100 juta too small, nggak ada dampaknya. Lalu kita survei ke Makasar, Surabaya, belum lagi di PHI dan perlindungan konsumen, di sana angkanya Rp 150 juta dan Rp 200 juta. Makanya kita putuskan Rp 200 juta.

Teknis simulasinya bagaimana?

Asumsi kita penggugatnya bukan dari orang punya duit banyak, kita siapin dari Dirjen ada buku khusus. Kemudian lembar-lembaran, termasuk surat kuasa. Tidak ada eksepsi replik duplik, kalau dia keberatan form keberatan.

Kalau sudah gugat, sudah masuk, panitera akan lihat berapa nilai gugatannya, Kalau di atas Rp 200 juta nggak bisa nih, kita lihat dulu kita lihat bukti-buktinya.

Ketika dia ajukan gugatan, bukti harus diserahkan. Beda dengan sidang biasa. Nanti PP akan seleksi masuk sederhana apa enggak. Nanti Pak Ketua Pengadilan Negeri menunjuk hakim PN. Hakim juga menilai complicated apa nggak pembuktiannya. Kalau nggal complicated nanti dicoret. Kalau masuk, maka ditetapkan masa sidang.

Kalau keberatan hakimnya majelis, dan hakim majelis di keberatan harus yang lebih senior. Setelah menerima keberatan 7 hari harus sudah putus.

Kalau saya sebelumnya sudah berpekara di peradilan sengketa konsumen, terus saya bawa ke small claim court, boleh nggak?

Kalah di sengketa konsumen, nggak boleh digeser ke small claim court. Kalau ada gugatan konsumen kalau pernah mengajukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) oke, kalau nggak pernah ngga masalah. Kalau pernah nggak boleh.

Kalau kemudian mekanisme ini nggak jalan, kalau hakim di pengadilan menemukan bukti bahwa perkara ini di BPSK maka harus di-NO (tidak diterima). Begitu pun di BPSK harus di-NO. Kapan Perma ini berlaku untuk konsumen? Ketika dia nggak lewat BPSK. Kalau dia lewat BPSK ya itu kan tidak sederhana.

Selama gugatan diajukan ke BPSK mereka berwenang. Kan sebelumnya ada anggapan ini duplikasi, tapi ini bukan duplikasi. Mekanismenya udah dibangun.
 
Korban pidana penipuan bisa masuk sini nggak?

Bisa. Itu asas perdata umum berlaku dalam perkara perdata umum. Contoh konkrit kemarin adalah utang piutang di BPR, leasing motor, dll.

Apakah penggugat bisa memilih, masuk sidang biasa atau sidang sederhana?

Tidak bisa. Ini obligatori.

Ini bisa untuk kasus apa saja?

Pada awalnya hanya masalah wanprestasi, karena pembuktian sederhananya. Tapi belakangan bisa ke PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Kewenangan dia dalam melanggar pasal-pasal konsumen karena itu dalam BPSK ganti ruginya Rp 200 juta.

Apakah PN sudah siap?

Tidak ada masalah, pidana sederhana juga tunggal. Nggak perlu ada pelatihan-pelatihan khusus lagi. Sosialisasi Perma kepada pansek saja ke PN-PN.

Tidak ada komentar: