BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 Februari 2016

Tok! Hakim Agung Salman Vonis Mati Gembong Narkoba Sulawesi

 Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim agung Salman Luthan dan anggota majelisnya menjatuhkan hukuman mati bagi Amir dan 20 tahun penjara ke istri Amir, Maimunah. Sebelumnya, Amir dihukum 20 tahun penjara dan Maimunah dihukum 15 tahun penjara.

Amir-Maimunah ditangkap oleh tim dari BNN di Desa Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pangkep pada September 2014. Ikut ditangkap pula kurir narkoba, Ilham. Dari tangkapan ini, aparat mengamankan 6,8 kg sabu. Sebelumnya, aparat juga mengamankan 9,4 kg sabu yang juga milik Amir-Maemunah.

Usai penangkapan, mereka diperiksa di kantor BNN propinsi lalu diboyong oleh BNN pusat ke Jakarta. Setelah penyidikan selesai, keduanya lalu dikembalikan ke Pinrang untuk diadili.

Pada 21 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN) Pinrang menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya. Majelis hakim yang terdiri dari Fitrah Ade Maya, M Firman Akbar dan Divo Ardianto menyatakan pasutri ini melakukan kejahatan narkoba dan mencuci uang hasil penjualan narkoba tersebut. Uang hasil kejahatan itu disimpan di rekening bank, membeli tanah, sejumlah perhiasan dan kendaraan.

Atas vonis ini, Amir-Maimunah lalu mengajukan banding. Siapa nyana, majelis tinggi menganulir hukuman tersebut. Pada 13 Agustus 2015, Amir dihukum 20 tahun penjara dan Maimunah dihukum 15 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan ini, giliran jaksa yang mengajukan kasasi.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/2/2016).

Kedua terdakwa divonis oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Salman Luthan. Sedangkan untuk anggota majelis yaitu hakim agung Margono dan hakim agung Sumardjiatmo. Mereka sepakat jika Amir dihukum mati dan Maimunah dihukum 20 tahun penjara. Majelis menilai Maimunah memiliki seorang anak sehingga jika kedua orang tua itu sama-sama dihukum mati maka anak tersebut akan terlantar.

Beberapa hari lalu, Salman baru saja mengubah hukuman ratu narkoba Franolla alias Ola dari hukuman nihil menjadi hukuman mati kepada Franolla alias Ola. Si ratu narkoba itu awalnya dihukum mati tapi dianulir oleh Presiden SBY menjadi hukuman penjara seumur hidup. Bukannya insaf, Ola malah kembali mengedarkan narkoba dari balik penjara. Di kasus lain, Salman merupakan hakim agung yang berbeda pendapat dengan anggota majelis peninjauan kembali (PK) untuk mengurangi hukuman Pollycarpus dari 20 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

Tidak ada komentar: