Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta
Komisi III DPR sempat menolak permintaan KPK untuk
membangun gedung baru. Jika KPK membutuhkan gedung baru, maka kinerja
pemberantasan korupsi harus maksimal.
"Saya sendiri berpendapat
bahwa dukungan anggaran dan fasilitas lain terhadap KPK haruslah
berbasis kinerja. Jika Pimpinan KPK jilid 3 ini dapat bekerja maksimal
dan efektif serta memenuhi harapan publik maka DPR juga harus memberikan
yang maksimal termasuk mendukung pengadaan gedung KPK dan kantor-kantor
perwakilannya di beberapa daerah," ujar anggota Komisi III DPR Achmad
Basarah kepada detikcom, Rabu (29/2/2012).
Basarah mengatakan
usulan pembangunan gedung KPK pernah diusulkan oleh Pimpinan KPK jilid 2
dan usulan tersebut ditolak Komisi III. Menurutnya ada dua alasan
penolakan pembangunan Gedung KPK tersebut. Pertama karena kinerja
Pimpinan KPK Jilid 2 dinilai tidak profesional dan tidak memenuhi
harapan masyarakat. Sehingga tidak layak mendapatkan fasilitas Gedung.
"Kedua,
KPK adalah lembaga ad hoc dan bukan lembaga permanen. Sehingga
pembangunan gedung KPK yang megah dan permanen dianggap sebagai upaya
mempermanenkan lembaga KPK," jelas Wasekjen PDIP ini.
Oleh karena
itu, lanjut Basarah, Komisi III akan melanjutkan RDP dengan KPK pada
Kamis 2 Maret 2012. RDP tersebut akan membahas kembali rencana
pembangunan Gedung KPK dan kantor-kantor perwakilan KPK di
daerah-daerah.
"Namun demikian saya akan mendengarkan lebih jauh
lagi argumentasi Pimpinan KPK atas proposal tersebut pada RDP dengan
Komisi 3 hari Kamis besok. Jika argumentasi mereka logis dan masuk akal,
saya kira PDIP juga akan memberikan dukungan," tegasnya.
Sebelumnya
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas curhat kepada Komisi III DPR mengenai
kondisi gedung kantornya yang sudah jauh dari memadai. KPK merasa
terbebani dengan kapasitas gedung yang saat ini ditempati.
"Terjadi
kebingungan pada kami karena Gedung KPK sudah sama sekali tidak
memadai," ujar Busyro saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Senin (27/2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar