Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menyatakan pencurian di bawah Rp 2,5
juta tidak perlu ditahan. Namun urusan penahanan bukanlah wilayah
seorang hakim tetapi seorang penyidik.
"Penahanan adalah
kewenangan penyidik, bukan kewenangan seorang hakim," ujar pakar pidana
dari Universitas Negeri Jakarta, Khairul Huda, saat berbincang dengan
detikcom, Rabu (29/2/2012).
Seharusnya, hakim hanya fokus pada
pemberian pidana ringan kepada terdakwa dan bukan mengurusi kewenangan
polisi dan penyidik untuk melakukan penahanan.
"Misalnya kasus Bu Minah, jatuhkan pidana ringan karena itu kewenangan hakim," kata Khairul Huda.
Khairul
menyentil keputusn MA ini sebagai sebuah keputusan yang membuat norma
hukum baru karena tugas hakim hanya untuk melaksanakan undang-undang.
Bahkan Khairul menilai MA memulai mengekor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau MK wajar karena menguji norma atas norma. Tapi kalau MA mengadili case saja, jangan pula membuat norma baru," terangnya.
"Ya hukum saja ringan tapi jangan mengeluarkan kaedah hukum baru. Apa hubungannya?" tambahnya.
Mahkamah
Agung (MA) mengeluarkan aturan bagi terdakwa pencurian ringan yang
nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tertuang dalam Perma No
2/2012 Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan
dan Jumlah Denda dalam KUHP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar