BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Februari 2012

Soal Penahanan Pencurian di Bawah Rp 2,5 juta Itu Bukan Urusan Hakim

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

 Jakarta Mahkamah Agung (MA) menyatakan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Namun urusan penahanan bukanlah wilayah seorang hakim tetapi seorang penyidik.

"Penahanan adalah kewenangan penyidik, bukan kewenangan seorang hakim," ujar pakar pidana dari Universitas Negeri Jakarta, Khairul Huda, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/2/2012).

Seharusnya, hakim hanya fokus pada pemberian pidana ringan kepada terdakwa dan bukan mengurusi kewenangan polisi dan penyidik untuk melakukan penahanan.

"Misalnya kasus Bu Minah, jatuhkan pidana ringan karena itu kewenangan hakim," kata Khairul Huda.

Khairul menyentil keputusn MA ini sebagai sebuah keputusan yang membuat norma hukum baru karena tugas hakim hanya untuk melaksanakan undang-undang. Bahkan Khairul menilai MA memulai mengekor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau MK wajar karena menguji norma atas norma. Tapi kalau MA mengadili case saja, jangan pula membuat norma baru," terangnya.

"Ya hukum saja ringan tapi jangan mengeluarkan kaedah hukum baru. Apa hubungannya?" tambahnya.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan bagi terdakwa pencurian ringan yang nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tertuang dalam Perma No 2/2012 Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Tidak ada komentar: