Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan hukuman disiplin bagi Hakim
dalam perkara Anand Krishna, Hari Sasangka, demikian Kuasa Hukum Anand,
Humphrey Djemat, di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan kesalutannya atas keputusan yang diambil Mahkamah Agung RI dalam memberikan hukuman disiplin terhadap Hari.
"Saya
kagum atas langkah yang diambil oleh MA khususnya Ketua MA Hatta Ali
yang saat itu menjadi Ketua Muda Bidang Pengawasan yang berdasar kepada
inisiatifnya sendiri dan didasari profesionalitas dengan menjunjung
tinggi rasa keadilan serta bertujuan menegakkan hukum," kata Humphrey
dalam pernyataan kepada ANTARA News.
Humphrey menjelaskan Hatta
telah menginstruksikan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA terhadap
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hari.
"Hukuman
disiplin yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Hakim Hari Sasangka
sudah tepat dan diharapkan dapat memberi efek jera kepada hakim-hakim
lainnya," jelas Humphrey..
Hari dijatuhi hukuman berupa hakim
non-palu pada Pengadilan Tinggi Ambon selama enam bulan serta mendapat
pengurangan tunjangan remunerasi selama enam bulan sebesar 90 persen per
bulan.
"Hingga saat ini Komisi Yudisial yang malah secara resmi
dilapori perbuatan Hari Sasangka tersebut belum memberikan
keputusannya," jelas Humphrey.
Hari telah dilaporkan ke Komisi
Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan perbuatan
tercela seperti menjalin hubungan dengan saksi korban wanita yang
bernama Shinta Kencana Kheng dan diketahui melakukannya sebanyak tiga
kali.
Perbuatan Hari tersebut menurut Humphrey bisa dibuktikan dengan adanya sejumlah saksi dan foto.
Akibat perbuatannya Hari langsung diganti oleh Hakim Albertina Ho sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Anand Krishna.
Sementara
itu pada 22 November Ketua Majelis Hakim Albertina Ho memutuskan Anand
Krishna bebas murni dan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
jelas Humphrey.
Hakim Albertina, jelas Humphrey, juga menegaskan
Anand Krishna telah dipulihkan hak serta kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar