INILAH.COM, Jakarta - Maraknya pungutan liar (pungli) terhadap
angkutan umum, membuat pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
bertindak tegas dan mengancam akan menindak tegas oknum petugas yang
terbukti lakukan pungli.
Hal itu diungkapkan Dirjen
Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso, di Jakarta, Kamis (16/2/2012).
"Kalau sampai ketahuan ada pungutan liar yang dilakukan di tempat saya,
saya akan tidak tegas dengan mencabut izin kompetensinya," Soeroyo.
Soeroyo
tak mengelak, jika pungli pada angkutan umum kerap terjadi. Apalagi,
pungli dilakukan jika kedua belah pihak melakukan pelanggaran. "Lha yang
melanggar juga bukan satu orang, karena ada kesepakatan," terangnya.
Seperti
diberitakan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan
pungli angkutan umum masih banyak dijumpai di Indonesia. Dijelaskan YLKI
rata-rata pungli per tahun di Indonesia mencapai Rp 20-25 triliun.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar