RMOL. Pernyataan Ahmad Rifai kepada media bahwa kliennya, Mindo Rosalina Manullang, akan melaporkan menteri yang meminta fee 8
persen dalam sebuah proyek ternyata berbuntut panjang. Rosa diberi
"lampu kuning" oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK
akan meninjau ulang perlindungan terhadap Rosa atas tindakan Rifai itu.
Ketua
LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, seharusnya Ahmad Rifai tidak
menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik karena justru
akan mengancam keamanan Rosa. Sebaliknya, hal itu dapat dilaporkan
secara diam-diam kepada KPK.
"Tindakan yang dilakukan Ahmad
Rifai justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi
target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas
pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya. Jika itu sudah
melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan," kata
Semendawai dalam rilisnya yang diterima redaksi (Jumat malam, 24/2).
Peninjauan
ulang terhadap perlindungan Rosa didasarkan pada perjanjian Rosa dan
LPSK. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi
dan Korban mengatakan, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK
bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain
selain atas persetujuan LPSK, selama berada dalam perlindungan LPSK.
"Dalam
rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa seharusnya tidak ada
informasi apapun yang disampaikan rosa itu sampai ke pihak luar. Hal
tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada
posisi berbahaya," terang Semendawai.
Lebih lanjut, ia mengatakan
akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa, mengingat
sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penunjukan kuasa
Ahmad Rifai sebagai oleh Rosa.
"Jika ternyata Ahmad Rifai tidak
sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat
bertemu Rosa kecuali atas persetujuan LPSK," katanya.
Ia
menambahkan, terkait penghentian perlindungan LPSK, sesuai ketentuan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan
Korban, bahwa penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan
Saksi dan atau korban melanggar ketentuan perjanjian, atau LPSK
berpendapat bahwa saksi dan atau korban tidak lagi memerlukan
perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
"Jika
tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka
LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan
perlindungan dapat dihentikan," tandas Semendawai. [dem]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar