BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 27 Februari 2012

LPSK "Ancam" Cabut Perlindungan Mindo Rosa

RMOL. Pernyataan Ahmad Rifai kepada media bahwa kliennya, Mindo Rosalina Manullang, akan melaporkan menteri yang meminta fee 8 persen dalam sebuah proyek ternyata berbuntut panjang. Rosa diberi "lampu kuning" oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akan meninjau ulang perlindungan terhadap Rosa atas tindakan Rifai itu.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, seharusnya Ahmad Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik karena justru akan mengancam keamanan Rosa. Sebaliknya, hal itu dapat dilaporkan secara diam-diam kepada KPK.

"Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya. Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan," kata Semendawai dalam rilisnya yang diterima redaksi (Jumat malam, 24/2).

Peninjauan ulang terhadap perlindungan Rosa didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama berada dalam perlindungan LPSK.

"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan rosa itu sampai ke pihak luar. Hal tersebut akan memperlemah posisi saksi dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya," terang Semendawai.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa, mengingat sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penunjukan kuasa Ahmad Rifai sebagai oleh Rosa.

"Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa kecuali atas persetujuan LPSK," katanya.

Ia menambahkan, terkait penghentian perlindungan LPSK, sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan Saksi dan atau korban melanggar ketentuan perjanjian, atau LPSK berpendapat bahwa saksi dan atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

"Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan," tandas Semendawai. [dem]

Tidak ada komentar: