Magetan (ANTARA
News) - Petugas Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, berhasil
menangkap seorang pelaku penipuan yang melakukan aksinya melalui situs
jejaring sosial "facebook" di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Wasno, Selasa, mengatakan,
tersangka adalah Eko Cahyo Purnomo (31) warga Desa Kuncen, Kecamatan
Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Melalui aksinya tersebut, tersangka
telah berhasil mengelabui korbannya hingga membawa kabur sebanyak 14
unit sepeda motor.
"Modusnya adalah, tersangka menawarkan jasa penyaluran telepon
seluler dan berkomunikasi dengan calon korbannya melalui situs jejaring
sosial "Facebook". Selain menawarkan bisnis jual beli telepon seluler,
tersangka terkadang juga menyaru sedang mencari jodoh," ujar AKP Wasno
kepada wartawan.
Setelah bertemu dengan calon korban, pelaku pura-pura meminjam
motor korban, dengan alasan untuk mengambil telepon seluler pesanan
korban. Namun pelaku akhirnya membawa lari motor korban.
Hingga kini, sudah tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi
lokasi penipuan tersangka. Ketujuh TKP itu antara lain di Kabupaten
Magetan, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun masing-masing dua lokasi,
serta satu lokasi di Kabupaten Ngawi.
"Selain di empat wilayah tersebut, diduga korban juga berasal dari
luar Jawa Timur seperti Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kami masih
melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat atas kasus ini," kata
Wasno.
Aksi tersangka ini terungkap berdasarkan laporan dari dua orang
korban asal Magetan ke polres setempat yang mengaku ditipu hingga harus
kehilangan motor. Korban tersebut adalah, Wahyu Dwi (45) dan Parman,
keduanya warga Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Magetan.
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi akhirnya menyamar
sebagai peminat dan berkomunikasi melalui akun "Facebook" pelaku yang
diketahui bernama Satria Samudra Terate.
Pelaku yang saat itu mengaku berada di Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah, bertemu petugas kepolisian yang menyamar di Kecamatan Maospati,
Magetan, Senin, 27 Februari 2012, dan berhasil ditangkap.
"Dari tangan tersangka, polisi akhirnya mendapatkan barang bukti
tujuh sepeda motor milik korban yang akan dijual ke penadah. Sedangkan
motor lainnya diduga telah dijual. Tersangka sementara diduga pelaku
tunggal, jika penadahnya tahu bahwa yang dijual adalah motor curian,
maka bisa dijerat juga," tambah Kasat Reskrim.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Puryanto, menambahkan,
dalam aksinya pelaku setidaknya menggunakan dua akun "Facebook" palsu,
salah satunya bernama Satria Samudra Terate. Untuk menawarkan bisnis
palsunya, tersangka mengirim pesan ke akun "Facebook" calon korban.
"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan lewat
jejaring sosial seperti ini. Polisi masih mengembangkan kasus ini,"
ungkap AKP Puryanto.
Tersangka Eko dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHP
tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal
lima tahun. Polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(T.KR-SAS/I007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar