BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 21 Februari 2012

Azwar Abubakar: PNS Memiliki Rekening Gendut Ditunda Kenaikan Jabatannya

RMOL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengaku sudah mengantisipasi adanya rekening gendut pegawai negeri sipil.
Makanya, 30 Januari 2012 su­dah menyampaikan surat edaran kepada seluruh instansi peme­rintah. Intinya meminta pimpinan kementerian, pimpinan di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, untuk menunda kenaikan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) jika Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya rekening gendut.
Seperti diketahui, Kepala PPATK M Yusuf mengungkap­kan ada 707 rekening gendut PNS. Sebanyak 233 rekening di antaranya dimiliki PNS  usia di bawah 45 tahun. Sedangkan 474 rekening milik PNS di atas 45 tahun.
Azwar Abubakar selanjutnya mengatakan, pejabat yang dike­tahui memiliki rekening gendut ditunda kenaikan pangkat dan jabatannya.
Berikut kutipan selengkapnya;

Apa Anda sudah mengetahui siapa saja 707 PNS yang me­mi­liki rekening gendut itu?
Kami belum mendapat lapo­ran­nya dari PPATK. Saya me­minta kepada seluruh menteri dan kepala daerah untuk mengecek daftar rekening gendut tersebut. Setelah itu, tunda kenaikan pang­kat dan jabatannya.
   
Apa itu saja sanksinya?
Tentu tidak. Rekeningnya di­telusuri, dari mana asal-usul uang itu. Kalau memang ada indikasi berasal dari korupsi, tentu bisa diproses secara hukum. Kemu­dian ada sanksi lebih berat.

Apa langkah ini efektif men­ce­gah korupsi?
Saya kira adanya hasil PPATK mengenai rekening gendut itu, ini bisa menjadi bagian dari tindakan pencegahan tindak pidana ko­rupsi. Dengan langkah terse­but, bisa mempersempit ruang gerak PNS yang akan melakukan korupsi.

Apakah pernah terjadi pe­nun­daan kenaikan pangkat dan jabatan karena adanya re­ke­ning gendut?
Belum. Sebab, surat edarannya baru dilakukan 30 Januari lalu, sehingga belum ada yang men­dapat sanksi penundaan kenaikan pangkat dan jabatan.

Apa kementerian yang Anda pimpin merasa terpukul de­ngan temuan PPATK itu?
Tidak. Justru kami menyambut baik hasil PPATK ini. Kemudian kami harapkan agar ditindak­lanjuti. PPATK kan memang di­berikan kewenangan untuk mene­lusuri hal semacam itu.
Penelusuran rekening yang men­curigakan ini biasanya dia­lokasikan untuk premi asuransi, jual beli mobil, jual beli properti, jual beli logam mulia bahkan pe­nukaran valas.
   
Langkah ada yang Anda la­kukan ke depan?
Ada beberapa langkah yang kita lakukan. Pertama, saya seba­gai Menpan-RB terus mendorong kerja sama antara Kementerian dengan PPATK. Saat ditemukan rekening gendut maka kemente­rian bisa tahu. Dengan demikian ke­menterian bisa mengambil lang­kah cepat terhadap PNS tersebut.
Kedua, ketika laporan dari PATK ini sudah masuk di kepoli­sian dan kejaksaan maka bisa diproses langsung. Ketiga, mela­kukan surat edaran seperti yang saya ka­ta­kan tadi. Keempat, selu­ruh PNS diwajibkan mela­por­kan keka­yaan­nya kepada KPK.
   
Apa yang diha­rapkan de­ngan se­luruh PNS mela­porkan keka­yaan­nya?
Dengan adanya pelaporan ke­ka­yaan itu tentu se­makin mu­dah untuk menelusuri temuan-temuan dari PPATK. Ini berarti, penegak hukum bisa lebih mudah mem­prosesnya apakah ada indi­kasi tindak pidana ko­rupsi.
Makanya, PNS diwajibkan me­­la­por­kan kekayaannya. Bah­kan rekening istri dan anak-anaknya juga dilaporkan, sehingga  PPATK bisa lebih mudah dalam bekerja untuk menelusuri reke­ning PNS dan keluarganya.

Kemenpan-RB siap mene­lu­suri temuan PPATK itu?
Laporan PPATK itu disampai­kan ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Bukan ke kita. Tentunya aparat penegak hukum yang me­nindaklanjuti temuan tersebut.
   
Bukankah jajaran Anda bisa membantu aparat hukum?
Kalau diminta, tentu kami bantu. Yang jelas, setiap temuan PPATK wajib diberikan kepada aparat hukum untuk ditindak­lanjuti. Sebab, urusan penindakan itu kan di kepolisian, kejaksaan, dan KPK.  [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: