Makanya, 30 Januari 2012 sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah. Intinya meminta pimpinan kementerian, pimpinan di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, untuk menunda kenaikan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) jika Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya rekening gendut.
Seperti diketahui, Kepala PPATK M Yusuf mengungkapkan ada 707 rekening gendut PNS. Sebanyak 233 rekening di antaranya dimiliki PNS usia di bawah 45 tahun. Sedangkan 474 rekening milik PNS di atas 45 tahun.
Azwar Abubakar selanjutnya mengatakan, pejabat yang diketahui memiliki rekening gendut ditunda kenaikan pangkat dan jabatannya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa Anda sudah mengetahui siapa saja 707 PNS yang memiliki rekening gendut itu?
Kami belum mendapat laporannya dari PPATK. Saya meminta kepada seluruh menteri dan kepala daerah untuk mengecek daftar rekening gendut tersebut. Setelah itu, tunda kenaikan pangkat dan jabatannya.
Apa itu saja sanksinya?
Tentu tidak. Rekeningnya ditelusuri, dari mana asal-usul uang itu.
Kalau memang ada indikasi berasal dari korupsi, tentu bisa diproses
secara hukum. Kemudian ada sanksi lebih berat.Apa langkah ini efektif mencegah korupsi?
Apakah pernah terjadi penundaan kenaikan pangkat dan jabatan karena adanya rekening gendut?
Belum. Sebab, surat edarannya baru dilakukan 30 Januari lalu, sehingga belum ada yang mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat dan jabatan.
Apa kementerian yang Anda pimpin merasa terpukul dengan temuan PPATK itu?
Tidak. Justru kami menyambut baik hasil PPATK ini. Kemudian kami
harapkan agar ditindaklanjuti. PPATK kan memang diberikan kewenangan
untuk menelusuri hal semacam itu.Penelusuran rekening yang mencurigakan ini biasanya dialokasikan untuk premi asuransi, jual beli mobil, jual beli properti, jual beli logam mulia bahkan penukaran valas.
Langkah ada yang Anda lakukan ke depan?
Ada beberapa langkah yang kita lakukan. Pertama,
saya sebagai Menpan-RB terus mendorong kerja sama antara Kementerian
dengan PPATK. Saat ditemukan rekening gendut maka kementerian bisa
tahu. Dengan demikian kementerian bisa mengambil langkah cepat
terhadap PNS tersebut.Kedua, ketika laporan dari PATK ini sudah masuk di kepolisian dan kejaksaan maka bisa diproses langsung. Ketiga, melakukan surat edaran seperti yang saya katakan tadi. Keempat, seluruh PNS diwajibkan melaporkan kekayaannya kepada KPK.
Apa yang diharapkan dengan seluruh PNS melaporkan kekayaannya?
Dengan adanya pelaporan kekayaan itu tentu semakin mudah untuk
menelusuri temuan-temuan dari PPATK. Ini berarti, penegak hukum bisa
lebih mudah memprosesnya apakah ada indikasi tindak pidana korupsi.Makanya, PNS diwajibkan melaporkan kekayaannya. Bahkan rekening istri dan anak-anaknya juga dilaporkan, sehingga PPATK bisa lebih mudah dalam bekerja untuk menelusuri rekening PNS dan keluarganya.
Kemenpan-RB siap menelusuri temuan PPATK itu?
Bukankah jajaran Anda bisa membantu aparat hukum?
Kalau diminta, tentu kami bantu. Yang jelas, setiap temuan PPATK
wajib diberikan kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti. Sebab,
urusan penindakan itu kan di kepolisian, kejaksaan, dan KPK. [Harian
Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar