Andri Haryanto - detikNews
Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap
polisi bersikap arif dan bijak dalam menyelesaikan kasus siswa sekolah
dasar berinisial A (13) yang membabi buta menusuk teman sebayanya.
"Polisi
diharapkan memiliki pertimbangan arif untuk kasus ini. Polisi memiliki
hak diskresi apakah melanjutkannya ke proses hukum atau mediasi," kata
Wakil Ketua KPAI, Asrorum Ni'am Sholeh, saat berbincang dengan detikcom,
Sabtu (18/2/2012).
Bila merujuk aturan baku dalam hukum, jelas
Asrorum, kategori kekerasan yang dilakukan A dapat terindikasi
kesengajaan melukai orang lain. Ini juga diperkuat dari hasil penyidikan
kepolisian yang menyebut ada unsur kesengajaan dalam peristiwa
tersebut.
Meski demikian, KPAI meminta polisi melihat kondisi pelaku yang masih berada di bawah umur.
"Pelaku adalah anak-anak, yang bertanggungjawab adalah orangtuanya dalam melakukan pengasuhan dan bimbingan," imbuhnya.
Lebih
lanjut dia memaparkan, dalam usia yang belum menginjak dewasa, anak
banyak melakukan penyerapan dan kemudian mengimitasinya dalam pergaulan
anak itu sendiri. Imitasi tersebut dapat dari keluarga atau pun teman
bermainnya.
"Ketika proses imitasi tersebut terjadi dia harus
diamankan dari lingkungannya yang destruktif. usia anak-anak itu
peniru," papar Asrorum.
Disinggung mengenai penyelesaian kasus
dengan jalan mediasi, Asrorum mengatakan, bila hal itu dimungkinkan
terjadi. "Sepanjang ada persetujuan baik dari keluarga korban," katanya.
Mengenai penahanan terhadap A yang dilakukan pihak kepolisian, Asrorum menilai langkah tersebut bukan hal yang tepat.
"Alasannya, penjara menjadi tempat sekolah lanjutan kriminalitas bagi anak," jelas Asrorum.
Seperti
diberitakan sebelumnya, kasus penusukan yang melibatkan empat anak di
bawah umur ini bermula dari tudingan pencurian ponsel. Tersangka atas
nama MAN Pada hari Rabu (15/2), A bermain ke kediaman SS yang merupakan
tetangganya.
Namun sepulangnya, SM mendapati ponsel milik ayahnya
hilang. Siswa kelas 6 SD tersebut langsung menduga A sebagai pelaku
pencurian dan melaporkannya kepada wali kelas di sekolah. Akibatnya A
mendapat teguran dan diminta untuk segera mengembalikan ponsel curian
tersebut.
Rupanya ponsel itu sudah dijualnya seharga Rp 150 ribu
melalui G dan K. Namun kepada SM, dia menyatakan sanggup mengembalikan
ponsel itu pada Jumat (17/2). Dengan alasan hendak mengembalikan ponsel,
A mengajak SS berangkat bersama ke sekolah.
Tapi dalam
perjalanan pada Jumat pagi itu, MAN yang berbekal pisau dapur menusuk SS
hingga delapan kali dan meninggalkannya tergeletak dalam selokan.
Untungnya SS cepat ditemukan sehingga tidak sampai tewas kehabisan
darah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar