VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan akan
memproses siapapun yang terlibat dalam praktek dugaan korupsi yang
melibatkan mantan pegawai Direktorat Pajak, yang menjadi tersangka
kepemilikan harta tak wajar, Dhana Widyatmika (DW). Tidak terkecuali
atasan atau pihak yang diduga menyuap yang bersangkutan.
"Siapa
penyuapnya nanti kami telusuri. Kalau itu (penyuapan) yang terjadi akan
kami periksa lebih lanjut. Tergantung hasil penyidikan apakah ada tindak
pidana lain," kata Basrief usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan
Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.
Terkait
pasal yang akan digunakan penyidik untuk menjerat DW, Basrief
menjelaskan selain pasal penyuapan akan digunakan pasal-pasal tentang
tindak pidana korupsi lainnya. Dia meminta semua pihak untuk memberikan
kesempatan pada penyidik untuk bekerja. "Siapapun akan kami periksa,
tapi sebatas ini masih DW," ujarnya.
Basrief mengatakan status
istri DW, DA, sampai saat ini masih sebatas saksi. Dia kembali
menegaskan bahwa besok Kamis 1 Maret 2012, penyidik akan memeriksa
tersangka dan beberapa saksi termasuk DA.
"DA belum (tersangka), biar kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Hingga
saat ini kejaksaan belum merilis jumlah pasti nilai korupsu maupun
harta milik DW. Alasannya, ndikasi tindak pidana yang dilakukan DW tidak
hanya korupsi melainkan ada pencucian uang.
Sementara, Dhana belum mengomentari secara langsung kasus yang menjeratnya. Ia belum bersedia bicara ke publik lewat media.
Sejak
diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat 24 Februari
2012, Dhana Widyatmika alias DW tidak pernah memberikan keterangan
kepada publik. Pada Jumat itu pula Dhana langsung mengajukan izin absen
kerja selama dua hari mulai 27 dan 28 Februari 2012.
Sebelumnya,
Dhana menyebutkan bahwa ada informasi yang tidak benar yang diberitakan
media massa tentang kasus ini. "Pemberitaan ini sangat mengejutkan saya,
istri dan keluarga saya, serta terdapat informasi yang tidak benar atau
berdasar," kata Dhana dalam surat izin kepada atasannya. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar