Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta
Ketua PPATK M Yusuf mengungkap temuan hasil analisa
PPATK tentang rekening gendut pejabat. Pemilik rekening-rekening
bernilai raksasa dengan transaksi mencurigakan itu cukup merata di
kalangan PNS, kepolisian, kejaksaan dan KPK.
"PPATK menjawab
pertanyaan Komisi III mengenai rekening gendut pejabat eselon I, II PNS.
Dalam analisis PPATK tidak menggunakan istilah rekening gendut. Namun
klasifikasi berdasarkan hasil temuan dapat kami sampaikan," kata Yusuf
dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Untuk pegawai negeri,
dipaparkan Yusuf, ada 707 rekening dengan transaksi mencurigakan.
Didominasi oleh PNS berumur di atas 45 tahun.
"Usia di bawah 45 tahun ada 233 rekening, di atas 45 tahun ada 474 hasil analisis," kata Yusuf.
Selain
itu PPATK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan menyangkut
pejabat Polri, Kejaksaan dan KPK. Jumlah transaksinya tergolong cukup
besar.
"Polri ada 89 laporan hasil analisi, kejaksaan ada 12
laporan, hakim 17 laporan, KPK 1 laporan, dan legislatif 65 laporan,"
papar Yusuf.
Dari laporan tersebut, sebanyak 119 laporan diteruskan ke penegak hukum.
"Total hasil analis yang diproses penegak hukum ada 119 hasil analisis," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar