VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah
mengembalikan uang sebesar Rp331.171.794 ke kas negara dan kas
pemerintah daerah (Pemda) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengembalian
dilakukan per tanggal 1-31 Januari 2012. Pengembalian uang itu terdiri
dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp239.622.919,
dan gratifikasi senilai Rp 91.548.875.
Dari penanganan kasus
tindak pidana korupsi termasuk di dalamnya adalah uang pengganti yang
sudah ditetapkan oleh pengadilan, disetor ke kas Pemda melalui PT. PLN
Lampung sebesar Rp 137.380.120. Selebihnya, disetorkan ke kas negara.
Juru
Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penerimaan diperoleh dari hasil
kasus tindak pidana korupsi terdiri atas pendapatan hasil denda.
Selain
itu ongkos perkara, penjualan hasil lelang pidana korupsi, uang sitaan
hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, uang pengganti tindak
pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan dan jasa lembaga
keuangan/giro.
Sedangkan penerimaan yang diperoleh dari
gratifikasi adalah pendapatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK
menjadi milik negara.
"Semua pendapatan yang berasal dari PNBP
dikelola dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan KPK," kata Johan dalam
keterangan pers, Jakarta, Jumat 24 Februari 2012.
Selain
mengelola PNBP, lanjut Johan, Bendahara Penerimaan KPK juga mengelola
uang titipan perkara tindak pidana korupsi. Uang titipan itu adalah uang
yang disita KPK terkait kasus tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani, dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan.
"Uang titipan itu disimpan di dalam brankas ataupun rekening bank hingga kasus ditangani memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.
Menurutnya,
hingga saat ini Bendahara Penerimaan KPK telah mengelola uang titipan
dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk rupiah tidak kurang dari
Rp 150 miliar, dan juga dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 6
miliar.
Uang tersebut dijelaskan Johan adalah uang sitaan dari 52 kasus yang sedang ditangani KPK yang belum inkracht dan gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya.
Uang titipan dari perkara yang telah inkracht, diserahkan kepada negara dalam bentuk rupiah melalui rekening yang dibuka oleh Bendahara KPK atas nama KPK.
"Sehingga
jika ada uang sitaan dalam bentuk mata uang asing, akan ditukarkan ke
dalam rupiah sebelum disetorkan ke kas negara atau kas daerah," Johan
menambahkan.(np)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar