VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera menelaah laporan korban pencabulan yang diduga dilakukan Habib H.
Jika
data dan laporan sudah lengkap, rencananya, penelaahan mulai dilakukan
pekan depan. "LPSK merespon cepat, karena potensi ancaman terhadap
saksi dan korban semakin tinggi," ujar juru bicara LPSK Maharani Siti
Sophia kepada VIVAnews, Jumat 17 Februari 2012.
Saat ini, menurut dia, para pelapor masih dalam tahap melengkapi data pelaporan sebagai syarat formal.
Selain
itu, pekan depan juga LPSK sudah mulai berkoordinasi dengan penyidik
Polda Metro Jaya. "Kami lakukan koordinasi dengan penyidik terkait
proses hukumnya," katanya.
Sebelumnya, korban yang juga saksi
meminta perlindungan kepada LPSK. Menurut Fahrizal, kakak salah satu
korban, mengatakan, pelapor mendapatkan ancaman setelah melaporkan
tindakan Habib H ke Polda Metro Jaya.
"Beberapa korban dan saksi
ada yang mendapatkan ancaman dari SMS, Facebook, dikirimi surat kaleng,
bahkan ada salah satu saksi yang didatangi rumahnya," kata dia.
Fahrizal
mengungkapkan secara spesifik ancaman itu berupa pembunuhan dan akan
dihabisi bila melanjutkan laporan terhadap Habib H. "Ada yang rumahnya
dimasuki surat dengan amplop merah dengan tulisan 'jangan salahin gue
kalau lu mati mendadak'. Ada sms dengan tulisan "bang jago, gue tunggu
lu'," ujarnya.
Namun, dia menambahkan, ancaman juga pernah
didapat jauh sebelum ada pelaporan ke polisi. "Sebelum kasus ini terkuak
sudah ada ancaman agar para korban dan saksi tutup mulut, terindikasi
ancaman itu dari pihak mereka," ujar Fahrizal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar