Fajar Pratama - detikNews
Jakarta -
Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo akan
diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Harry dimintai
keterangan sebagai saksi M Nazaruddin dalam kasus dugaan pencucian uang
pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Dia diperiksa sebagai saksi
dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham PT Garuda,"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Kamis
(16/2/2012).
Hingga pukul 08.45 WIB, Harry diketahui belum hadir
di kantor KPK. Selain Harry, terkait kasus yang sama, PT Garuda
Indonesia hari ini memanggil seorang swasta Imelda Tarigan.
Pada
Senin 13 Februari 2012, Harry dipanggil oleh KPK dan memenuhi panggilan
itu. Harry membantah turut terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan
Nazaruddin. Dirut Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo mengaku tidak
tahu uang yang digunakan Nazaruddin itu merupakan uang dari tindak
pidana korupsi.
Mandiri Sekuritas diketahui merupakan penjamin
emisi pada saat PT Garuda Indonesia melakukan pelepasan saham perdana
pada Februari tahun lalu. Selain Mandiri Sekuritas juga terdapat dua
underwritter lain yakni Danareksa Securities dan Bahana Securitas.
Nazaruddin
yang diwakili oleh lima perusahannya diduga melakukan transaksi melalui
Mandiri Sekuritas. Bahkan kemarin seusai sidang, mantan Bendahara Umum
Demokrat ini menyebut motif pembelian saham yang dilakukannya karena
Harry Supoyo mengajukan pinjaman dana kepadanya. Namun hal itu langsung
dibantah mentah-mentah oleh pihak Mandiri Sekuritas.
"Selama ini
Mandiri Sekuritas hanya meminjam uang dari perbankan," jelas Executive
Vice President Corporate Communication Mandiri Sekuritas, Febriati
Nadira saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2012).
Perempuan yang
akrab disapa Ira ini menjelaskan, nama Nazaruddin tidak pernah ada dalam
daftar nasabah Mandiri Sekuritas. Tapi Mandiri juga tidak bisa
memaparkan nama nasabah yang membeli saham Garuda itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar