INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap
akan memproses laporan yang disampaikan Mindo Rosa Manulang terkait
adanya menteri yang meminta fee 8 persen untuk mendapatkan proyek di
kementrian tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP
mengatakan, pergantian pengacara Rosa, Ahmad Rifai yang mendampingi Rosa
melaporkan tidak mempengaruhi status laporan menjadi gugur atau batal.
"Siapapun
pengacara Rosa tidak ada masalah, jadi tetap akan ditindaklanjuti,"
ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK,
Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Menurut Johan, sebuah laporan tidak
bisa didelegasikan oleh pengacara melainkan harus dilaporkan sendiri
oleh si pelapor. Pengacara, katanya, hanya bersifat mendampingi pelapor
untuk melaporkan ke KPK.
Sehingga katanya, meski Ahmad Rifai
sudah tidak lagi menjadi pengacara Rosa maka laporan Rosa tetap
dinyatakan sah dan saat ini sedang dalam proses penelahaan di Pengaduan
Masyarakat.
"Sekarang sedang masuk proses ditelaah di Dumas
(pengaduan masyarakat), menelaah tidak dihentikan, apakah masuk ke
penyelidikan kita lihat dulu nanti bagaimana nilai dari pengaduan,"
jelas Johan. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar