VIVAnews - Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI
Jakarta Habib Salim Selon Al-Athas mendukung kepolisian untuk mengusut
kasus asusila yang dituduhkan kepada Habib H, pemimpin sebuah majelis
pengajian di Jakarta Selatan. Bahkan, FPI meminta, bila terbukti, maka
Habib H harus dihukum mati.
"Kalau memang terbukti, harus
dipancung, hukum mati. Ini pelecehan terhadap agama," kata Habib Salim
Selon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 16 Februari 2012.
Namun
menurut Salim Selon, bila yang terjadi justru sebaliknya--Habib H tak
terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual--maka pelapor harus
membersihkan nama baik Habib H. "Kalau tidak terbukti, para korban harus
bersihkan nama baik si Habib yang telah tercemar," ujarnya.
Menurut
Salim Selon, siapapun yang berbuat salah, termasuk jika dia seorang
ulama, maka tetap harus dihukum. "Mau dia habib, kiai, ulama, kalau
menyalahi hukum harus dihukum," katanya.
Kasus ini mencuat
setelah lima dari 11 remaja lelaki yang mengaku telah dilecehkan secara
seksual oleh Habib H, mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak
Indonesia, 9 Februari lalu.
Kasus ini juga sudah mereka laporkan
ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 lalu dengan nomor laporan
TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Pelapor mengajukan 11 saksi
remaja laki-laki yang mengaku telah menjadi korban pelecehan Habib H.
Korban berusia 12 hingga 22 tahun.
Bantah
Salah
seorang pengurus suatu majelis taklim di Jakarta Selatan membantah
keras pemimpin mereka, Habib H, telah melakukan perbuatan tak senonoh
seperti yang diberitakan belakangan ini.
Pengurus yang tidak mau
disebut namanya ini memastikan tidak ada kejadian aneh apapun selama dia
menimba ilmu di majelis tersebut.
"Selama belajar di majelis ini
sejak 2002 sampai sekarang, tidak ada apa-apa seperti yang dituduhkan
'para korban' itu," katanya kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis 16 Februari 2012. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar