BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 19 Februari 2012

FPI: Terbukti Cabul, Habib H Harus Dipancung

VIVAnews - Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Salim Selon Al-Athas mendukung kepolisian untuk mengusut kasus asusila yang dituduhkan kepada Habib H, pemimpin sebuah majelis pengajian di Jakarta Selatan. Bahkan, FPI meminta, bila terbukti, maka Habib H harus dihukum mati.
"Kalau memang terbukti, harus dipancung, hukum mati. Ini pelecehan terhadap agama," kata Habib Salim Selon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 16 Februari 2012.

Namun menurut Salim Selon, bila yang terjadi justru sebaliknya--Habib H tak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual--maka pelapor harus membersihkan nama baik Habib H. "Kalau tidak terbukti, para korban harus bersihkan nama baik si Habib yang telah tercemar," ujarnya.

Menurut Salim Selon, siapapun yang berbuat salah, termasuk jika dia seorang ulama, maka tetap harus dihukum. "Mau dia habib, kiai, ulama, kalau menyalahi hukum harus dihukum," katanya.

Kasus ini mencuat setelah lima dari 11 remaja lelaki yang mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Habib H, mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, 9 Februari lalu.

Kasus ini juga sudah mereka laporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 lalu dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Pelapor mengajukan 11 saksi remaja laki-laki yang mengaku telah menjadi korban pelecehan Habib H. Korban berusia 12 hingga 22 tahun.

Bantah


Salah seorang pengurus suatu majelis taklim di Jakarta Selatan membantah keras pemimpin mereka, Habib H, telah melakukan perbuatan tak senonoh seperti yang diberitakan belakangan ini.

Pengurus yang tidak mau disebut namanya ini memastikan tidak ada kejadian aneh apapun selama dia menimba ilmu di majelis tersebut.

"Selama belajar di majelis ini sejak 2002 sampai sekarang, tidak ada apa-apa seperti yang dituduhkan 'para korban' itu," katanya kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis 16 Februari 2012. (eh)

Tidak ada komentar: