INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengenakan
pasal tindak pidana pencucian uang terhadap pegawai pajak bernama Dhana
Widyatmika.
"UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)
akan diterapkan karena kejaksaan punya kewenangan penyidikan TPPU selama
tindak pidana asal kita ketahui," jelas Wakil Jaksa Agung Darmono di
Gedung DPR, Senayan, Rabu (29/2/2012).
Darmono mengaku belum
mengetahui asal muasal uang miliaran rupiah yang diperoleh DW saat
menjadi pegawai pajak. Namun aset-aset DW sudah di blokir oleh penyidik
Kejaksaan Agung. "Belum baru diketahui, deposit box dan rekening sudah
diblokir," jelasnya.
Lebih lanjut, Darmono mengatakan, Kejaksaan
Agung akan mengembangkan penyidikan dari laporan-laporan yang ada
termasuk dari laporan masyarakat. Bahkan sejak Januari kemarin Kejaksaan
Agung sudah menerima laporan tersebut.
"Kasus DW masih
penyidikan besok dijadwalkan akan diperiksa panggilan sudah diterima dan
sudah dilakukan pencekalan. Belum selesai pemeriksaan, istrinya besok
dijdawalkan diperiksa semua yang kaitan dengan perkara akan diperiksa,"
terangnya. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar