Nurvita Indarini - detikNews
Jakarta
Nama mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika,
menjadi perbincangan setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi. Namun sejumlah kejanggalan mencuat. Kejagung pun
didorong memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kejagung harus bekerja sama baik
dengan PPATK. Karena PPATK tentu yang punya catatan lengkap dari mana
dapat dana, dialirkan ke siapa," ujar pengamat Pusat Kajian Antikorupsi
(Pukat) UGM, Oce Madril, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin
(27/2/2012).
Dia menambahkan harus ada data lengkap yang
dikantongi Kejagung dalam menyidik perkara ini, misalnya terkait aliran
dananya dari siapa dan sebagainya. Kalau memang benar Dhana terlibat
kasus korupsi, maka perlu gerakan cepat untuk memburu orang-orang
lainnya, karena mustahil yang bersangkutan bertindak sendiri.
"Kalau
memang sudah mendapat datanya harus segera diproses agar kasus tidak
berhenti di satu orang saja. Karena ini pasti melibatkan orang lain
juga, tidak hanya sendiri," sambung Oce.
Meski bertindak cepat,
jangan sampai Kejagung mengesampingkan prinsip kehati-hatian. "Kita
lihat perkembangannya karena penyidikan masih berjalan," imbuhnya.
Dhana
telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012.
Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar
negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal
Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak
Pidana Korupsi
Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana,
agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan.
Dari catatan Imigrasi, Dhana juga jarang ke luar negeri. Dari Desember
2010-November 2011, Dhana tercatat hanya dua kali ke luar negeri: ke
Arab Saudi dan Singapura.
Belum diketahui persis apa bukti-bukti
yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus
money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita
barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan
perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini,
termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan
dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.
Kejagung juga
melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak guna menemukan
bukti-bukti terhadap kasus korupsi kepemilikan rekening 'gendut' PNS
yang terkait istri Dhana Widyatmika, DA. Namun Dhana membantah mengenai
peran sang istri seperti pemberitaan selama ini.
Berikut tanggapan Dhana terkait tudingan kasus tersebut:
"Kasus
ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni
permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya
yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.
Saya
sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi
mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri
saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus
Gayus Tambunan.
Mengenai rekening/transaksi yang saya
miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak
dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening
isteri saya yang hanya berisi gaji."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar