BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 27 Februari 2012

Kasus Dhana, Kejagung Harus Perkuat Kerja Sama dengan PPATK

Nurvita Indarini - detikNews

Jakarta Nama mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, menjadi perbincangan setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun sejumlah kejanggalan mencuat. Kejagung pun didorong memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kejagung harus bekerja sama baik dengan PPATK. Karena PPATK tentu yang punya catatan lengkap dari mana dapat dana, dialirkan ke siapa," ujar pengamat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (27/2/2012).

Dia menambahkan harus ada data lengkap yang dikantongi Kejagung dalam menyidik perkara ini, misalnya terkait aliran dananya dari siapa dan sebagainya. Kalau memang benar Dhana terlibat kasus korupsi, maka perlu gerakan cepat untuk memburu orang-orang lainnya, karena mustahil yang bersangkutan bertindak sendiri.

"Kalau memang sudah mendapat datanya harus segera diproses agar kasus tidak berhenti di satu orang saja. Karena ini pasti melibatkan orang lain juga, tidak hanya sendiri," sambung Oce.

Meski bertindak cepat, jangan sampai Kejagung mengesampingkan prinsip kehati-hatian. "Kita lihat perkembangannya karena penyidikan masih berjalan," imbuhnya.

Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi

Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan. Dari catatan Imigrasi, Dhana juga jarang ke luar negeri. Dari Desember 2010-November 2011, Dhana tercatat hanya dua kali ke luar negeri: ke Arab Saudi dan Singapura.

Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.

Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak guna menemukan bukti-bukti terhadap kasus korupsi kepemilikan rekening 'gendut' PNS yang terkait istri Dhana Widyatmika, DA. Namun Dhana membantah mengenai peran sang istri seperti pemberitaan selama ini.

Berikut tanggapan Dhana terkait tudingan kasus tersebut:

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening isteri saya yang hanya berisi gaji."

Tidak ada komentar: