VIVAnews - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan
kebijakan agar sekolah tidak memaksakan untuk memberlakukan tes membaca,
menulis, berhitung (calistung) kepada calon siswa Sekolah Dasar.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendukung penuh kebijakan yang
dikeluarkan Dirjen PAUDNI tersebut. "KPAI mendukung kebijakan ini dan
memandang kebijakan ini ramah anak, karena berbasis kemampuan otak
anak," ujar Komisioner KPAI Badriyah Fayumi kepada VIVAnews, Senin 20 Februari 2012.
Selain
itu, kebijakan Dirjen PAUDNI yang meminta agar sekolah tidak berlebihan
memberlakukan calistung, akan menjawab keresahan guru taman kanak-kanak
(TK) dan orangtua yang dituntut membuat murid atau anaknya pandai
calistung. "Padahal belum saatnya," tegasnya.
Menurutnya, otak
anak usia dibawah 7 tahun sebetulnya masih belum mampu menganalisis
hal-hal abstrak. "KPAI mendorong segera disosialisasikan dan dilakukan
pengawasannya di lapangan," tuturnya.
Pengawasan, kata Badriyah,
lebih khusus dilakukan di sekolah-sekolah dasar negeri. Karena
menurutnya, di sekolah dasar negerilah diberlakukan tes calistung untuk
para calon siswanya.
"Karena itu, Dirjen PAUDNI harus punya aparat untuk memantau ini supaya kebijakannya berjalan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar