INILAH.COM, Jakarta - Peraturan atau tata tertib baru yang
ditetapkan DPR RI, mengenai persyaratan liputan bagi wartawan, dianggap
menghambat kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan
mengatakan, tata tertib yang dibuat DPR RI untuk mengatur peliputan
wartawan di DPR terlalu berlebihan. "Tata tertib jangan dibuat untuk
membelenggu kerja wartawan," katanya.
Tapi sebaliknya, menurut
Bagir, peraturan atau tata tertib yang dibuat haruslah memberi manfaat
dan kemudahan, bukan untuk menghambat kerja wartawan. "Jangan sampai
dengan aturan itu, wartawan justru tidak bisa melakukan kerjanya dan
sulit mendapatkan informasi," kata Bagir.
Ia juga mengingatkan,
aturan jangan dibuat semata-mata karena pemberitaan wartawan beberapa
waktu terakhir mengungkap kasus-kasus yang terjadi DPR.
Seperti
diketahui, tata tertib yang dibuat DPR diantaranya masalah peliputan,
dimana wartawan harus memenuhi syarat-syarat untuk dapat meliput, dan
memiliki kartu peliputan. Media televisi bahkan diharuskan mengajukan
izin tujuh hari sebelumnya jika ingin melakukan reportase langsung.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar