Jakarta (ANTARA
News) - DPD RI dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman (MoU)
tentang upaya perlindungan dan kerja sama di bidang penegakan hak asasi
manusia (HAM).
Nota kesepahaman ditandatangani Ketua DPD RI Irman Gusman dan Ketua
Komnas HAM Ifdhal Kasim pada sidang paripurna DPD RI di Gedung
Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Melalui MoU tersebut, DPD RI dan Komnas HAM sepakat untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM.
"DPD RI komit dan membutuhkan dukungan Komnas HAM agar kondisi masyarakat selalu kondusif," kata Irman Gusman.
Beberapa butir yang menjadi kesepakatan dalam MoU antara lain, DPD
RI dan Komnas HAM akan melakukan kerja sama berupa tukar-menukar data
dan/atau informasi di bidang HAM.
Butir lainnya adalah, DPD RI dan Komnas HAM menerima pengaduan
masyarakat terkait dengan pelanggaran HAM, kerjasama mengupayakan
penyelesaian pelanggaran HAM, serta sosialisasi.
Menurut Irman, kesepakatan mengenai tukar-menukar data dapat berupa
dugaan pelanggaran HAM yang diperoleh dari pengaduan masyarakat,
perkembangan penanganan kasus pelanggaran HAM di daerah, serta data
dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi dan
kewenangan masing-masing pihak.
DPD RI dan Komnas HAM juga sepakat untuk melakukan kegiatan
sosialisasi mengenai upaya pencegahan dan penyelesaian pelanggaran HAM
baik yang ditujukan kepada DPD RI maupun masyarakat umum.
"DPD RI anggota berasal dari seluruh daerah di Indonesia, sehingga
akan lebih memudahkan untuk menangani pelanggaran, pengaduan dan
sosialisasi HAM," kata Ifdhal Kasim.
MoU ini merupakan kelanjutan dari pertemuan antara pimpinan DPD RI dan aktivis HAM pada Senin (13/2) yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar