Fajar Pratama - detikNews
Jakarta
Kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang, Ahmad Rifai,
melaporkan ke KPK pengakuan kliennya tentang menteri yang meminta fee
proyek. Meski tidak menyebutkan nama, dia memberi petunjuk bahwa
menteri dimaksud pekan ini menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor.
"Iya, jadi (melapor), nanti sekitar jam 13.00 WIB," kata Rifai dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (23/2/2012).
Sebelumnya,
Rifai menceritakan, Rosa bertemu dengan menteri itu di kediaman sang
menteri pada 2010. Pertemuan itu dihadiri empat orang yang terdiri dari
menteri dan seorang kepercayaannya, serta Rosa bersama seorang temannya.
Pada pertemuan itulah menteri meminta bagian fee
sebesar 8 persen dari nilai proyek. Modusnya, seusai pertemuan, si orang
kepercayaan sang menteri menghubungi Rosa melalui telepon.
"Dia meminta jatah itu dibayar di depan, jika tidak maka proyek akan diberikan ke yang lain," ujar Rifai.
Namun
mantan kuasa hukum Bibit-Chandra ini belum mau mengungkapkan identitas
menteri itu. Dia hanya mengatakan menteri itu punya keterlibatan dalam
proyek tersebut.
"Menteri kan pegang proyek ini dan itu," ujarnya tanpa mengungkap apa proyek yang sedang dibahas.
Rifai
menyebut menteri itu merupakan menteri yang dipanggil dalam persidangan
di pengadilan pekan ini. Seperti diketahui pada pekan ini KPK memanggil
dua menteri di persidangan: Menpora Andi Mallarangeng sebagai saksi
untuk M Nazaruddin dan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk terdakwa
Dadong Irbarelawan, petinggi di kementerian itu.
Namun baik Andi Mallarangeng dan Muhaimin Iskandar sudah menyampaikan bantahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar