Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng
membantah dengan tegas bahwa dirinya meminta fee (bayaran) terkait
proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring di Palembang.
Bantahan
tersebut dilakukan Andi Mallarangeng saat bersaksi dalam persidangan di
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dengan
terdakwa M Nazaruddin.
"Yang jelas bukan saya," tegas Andi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.
Pertanyaan
ini keluar setelah Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dan kuasa
hukumnya menyebut dua menteri meminta fee kepada mantan Direktur
Pemasaran PT Anak Negeri tersebut.
Sedangkan laporan analisis
Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terbaru selain
menyebutkan 2000 transaksi mencurigakan dari dewan, juga menyebut adanya
transaksi mencurigakan dari rekening dua orang menteri.
Kuasa hukum Rosa menyebutkan menteri yang dimaksud adalah yang bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam minggu-minggu ini.
Andi
Mallarangeng sendiri telah membantah menerima fee dari proyek Wisma
Atlet Jakabaring. Ia pun telah membatah menerima Rp150 juta dari Grup
Permai melalui Rosa pada masa pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di
Bandung.
Bahkan ia mengatakan ingin mengetahui siapa dari tim
suksesnya yang menerima Rp150 juta, karena dirinya merasa tidak pernah
menerima apa pun dari Rosa.
Andi pun menegaskan dirinya tidak
mengenal Rosa, juga staf-staf lain dari Grup Permai seperti Yulianis,
Oktarina Furi, atau M El Idris dari PT Duta Graha Indah (DGI).
(T.V002/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar