JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto meyakini tuduhan tindak pidana kepada
penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan merupakan bagian dari upaya
kriminalisasi anggota KPK.
"Ini bagian dari tindakan
kriminalisasi!" kata Bambang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan,
Jakarta, Sabtu (5/10/2012) dini hari.
Hadir pula dalam jumpa
pers tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny
Indrayana, Anggota Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi dan Martin Hutabarat,
Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan. Terlihat pula sejumlah
pemuka agama, mahasiswa, anggota DPD, serta mantan pimpinan KPK.
Bambang
mengatakan, KPK berharap agar upaya kriminalisasi tidak lagi dilakukan.
"Sudah cukup upaya-upaya seperti itu dilakukan pada masa orde baru.
Jangan lagi gunakan kekerasan," ujarnya.
Kasus yang dituduhkan
Kepolisian kepada Novel, menurut Bambang, sudah selesai pada tahun 2004.
Kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap
tersangka kasus pencurian sarang burung walet pada 2004. Kala itu Novel
menjabat sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu.
"Novel dituduh
melakukan penganiayaan yang sesungguhnya tidak pernah ada di tempat
kejadian dan tidak pernah dilakukan," ujar Bambang.
Menurut
Bambang, yang sebenarnya terjadi adalah anak buah Novel melakukan
pelanggaran hukum yang menyebabkan kematian seorang tersangka. Atas
perbuatan anak buahnya ini, Novel sudah menanggung sanksi etik. "Kasus
itu sudah selesai pda 2004," kata Bambang.
Jumat (5/10/2012)
malam, menurut Bambang, ada seorang yang mengaku Kombes Dedi Iryanto
dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu membawa
surat penangkapan atas nama Novel ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sehari
sebelumnya, dua utusan Kepala Polri mendatangai Novel. Kedua utusan itu
meminta Novel menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Korseskrim) Polri
Yasin Fanani. "Tujuannya adalah membantu Novel klarifikasi fitnah teror
terhadap Novel dari Kapolri sebagai orang tua," kata Bambang.
Atas
perintah tersebut, lanjutnya, Novel menjawab akan menghadap jika memang
diizinkan pimpinan KPK. Namun, menurut Bambang, pimpinan KPK tidak
mengizinkan Novel menghadap.
"Memang eskalasi permintaan kepada
penyidik-penyidik KPK yang sedang tangani Korlantas memang diminta
segera bertemu dengan Kapolri atau orang-orang terkait Kapolri," ungkap
Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar