Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan Kompol Novel Baswedan tidak termasuk dalam lima penyidik yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena habis masa tugasnya.

"Novel tidak termasuk yang lima dari 20 yang sudah habis masa tugasnya, yang lima belum kembali dan belum melapor," kata kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, Novel sudah lima tahun bertugas sebagai penyidik di KPK.

Dari keterangan Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto bahwa kasus yang menimpa Novel murni kasus pidana.

Saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004, Novel yang berpangkat Iptu menembak enam tersangka pencurian sarang burung walet.

"Setelah dibawa ke kantor, mereka terus diinterogasi. Tapi kemudian, yang bersangkutan dibawa ke pantai Panjang Ujung. Keenamnya ditembak dan satu tewas," kata Dedy.

Penembakan Novel terhadap enam tersangka dilakukan dari jarak kurang dari setengah meter dan dalam kondisi gelap, kata Dedy.

Menurut Dedy, penembakan langsung yang dilakukan Novel ini didasari keterangan dari anggota polisi lainnya serta diketahui saksi dan korban.