BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 01 Oktober 2012

Batasan Kerugian Negara Rp 5 Milliar Dinilai Tak Akan Menghambat KPK

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Batasan kerugian negara yang dapat ditangani KPK, ditingkatkan dari Rp 1 milliar menjadi Rp 5 milliar, dalam draft revisi UU 30 tahun 2002. Perubahan batasan ini dinilai tidak akan menghambat keganasan KPK dalam menangani kasus korupsi. Mengapa?

"Terkadang ada persepsi yang salah mengenai batas kerugian negara. Jika disebutkan kerugian negara, maka yang diatur dalam pasal itu adalah kasus yang menimbulkan kerugian negara," ujar pakar Hukum dari UI Gandjar Laksamana, Minggu (30/9/2012).

Selama ini, lanjut Gandjar kasus-kasus besar yang ditangani KPK merupakan kasus yang tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung seperti suap. Batasan Rp 5 milliar sebagaimana tertuang dalam draft RUU 30 tahun 2002, malah dinilainya akan berimbas positif bagi KPK.

"Selama ini banyak sekali kasus besar yang ditangani KPK adalah kasus suap. Dalam kasus suap atau yang berasal dari tangkap tangan, tidak diatur mengenai kerugian negara minimal," terang Gandjar.

Kasus-kasus besar dan menyita perhatian publik yang ditangani KPK selama ini mayoritas memang berasal dari kasus suap, seperti kasus cek pelawat terkait pemenangan Miranda S Gultom dalam DGS BI, kasus suap wisma atlet, kasus suap untuk hakim pengadilan Tipikor Semarang. Kasus yang berkaitan dengan kerugian negara secara langsung yang terbaru ditangani KPK adalah kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Tak tanggung-tanggung, KPK menduga ada kerugian negara lebih dari Rp 100 milliar dalam proyek tersebut.

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun dalam draf revisi UU KPK, KPK hanya menangani pidana korupsi yang nilainya di atas Rp 5 miliar.

Berikut perbandingan antara pasal 11 UU KPK dengan pasal 11 dalam draf revisi UU KPK:

Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Draf revisi Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selanjutnya kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar akan ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun dalam draf revisi UU KPK, KPK hanya menangani pidana korupsi yang nilainya di atas Rp 5 miliar.

Berikut perbandingan antara pasal 11 UU KPK dengan pasal 11 dalam draf revisi UU KPK:

Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Draf revisi Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selanjutnya kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar akan ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Tidak ada komentar: